Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Disnaker Dorong Pengusaha di Karangasem Segera Cairkan THR Pegawai

Disnakertrans Karangasem mendorong semua perusahaan di Karangasem segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya

Tayang:
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karangasem, Nyoman Alex Merta Edi. 

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karangasem mendorong semua perusahaan di Karangasem segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pegawainya, baik usaha yang tutup untuk sementara akibat Covid-19, maupun yang masih beroperasi.

Kabid Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karangasem, Nyoman Alex Merta Edi mengaku, dorongan ini disampaikan ke pengusaha melalui media sosial sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan pemberian THR 2020 di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Beberapa perusahaan di Bumi Lahar mengaku masih merapatkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Mengingat hampir dua bulan usahanya ditutup akibat penyebaran Covid-19.

Untuk buruh/pekerjanya sebagian dirumahkan sementara, hingga kondisi kembali pulih/normal.

"Perusahaan harus tetap membayar THR pegawainya saat pandemi Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku. Semua perusahaan. Baik perusahaan yang tutup sementara akibat pandemi Covid-19, atau yang masih beroperasi," ungkap Alex Edi, Jumat (15/5/2020).

Seandainya perusahaan tidak bisa membayar penuh saat waktu ditentukan, pembayaran bisa dilakukan secara bertahap alias dicicil.

Itupun harus kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh/pekerja.

Tapi jika perusahaan tak mampu membayar sama sekali, bisa ditunda hingga waktu yang ditentukan.

"Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja terkait penundaan pembayaraan THR harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR sesuai gaji pokok buruh/pegawai," mantan Alex Edi, mantan Kabid Aset di Dinas Keuangan Daerah.

Perusahaan yang tak membayarkan THR bisa dikenakan denda sesuai perundangan.

Untuk di Karangasem, semua perusahaan merespon positif SE Kementerian Ketenagakerjaan,.

Dalam waktu dekat akan digelar rapat, mengingat ekonomi perusahaan tak stabil akibat virus Corona.

Untuk diketahui, dari 4 ribu perusahaan di Karangasem, hampir sebagian tak beroperasi akibat pandemi Covid-19.

Di sektor wisata sekitar 707 perusahaan tutup, dan pegawainya dirumahkan.

Per 13 Mei 2020 sebanyak 2.610 pekerja dirumahkan sementara.

Sedangkan pekerja yang di-PHK sebanyak 14 orang.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved