Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

2 Hari Penerapan Perwali PKM di Denpasar, Belum Ada Desa/Lurah yang Mengajukan Pelaksanaan PKM

Sebagaimana bahasa di Perwali tentang PKM disebutkan, desa, kelurahan atau desa adat dapat mengajukan PKM.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Suasana pos terpadu PKM di Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar, Jumat (15/5/2020) pada pagi dan sore hari. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dua hari penerapan Perwali Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Desa, Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), belum ada desa atau kelurahan atau desa adat yang mengajukan PKM ke Pemkot Denpasar.

Sebagaimana bahasa di Perwali tentang PKM disebutkan, desa, kelurahan atau desa adat dapat mengajukan PKM.

"Artinya bisa mengajukan bisa tidak. Tapi di Perwali begitu diundangkan, resmi berlaku di seluruh wilayah Denpasar," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, yang dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020) siang.

Menurut Dewa Rai ada beberapa desa, kelurahan, atau desa adat yang akan mengajukan PKM ini.

Namun dikarenakan Pemkot masih libur, maka hari ini tak ada yang mengajukan.

"Sudah ada beberapa yang akan mengajukan, kemungkinan Senin baru diajukan karena sekarang hari libur," kata Desa Rai.

Pihaknya berharap, agar serantak semua mengajukan.

"Walaupun tidak mengajukan di wilayah tersebut tetap berlaku karena berlaku seluruh Kota Denpasar," katanya. 

Dewa Rai mengatakan dalam pelaksanaannya, semua harus berpedoman pada Perwali terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

Sehingga pihaknya pun meminta agar petugas yang bertugas di lapangan tidak arogan.

"Petugas harus simpatik namun tetap tegas sesuai apa yang diatur Perwali. Berikan penjelasan bagi yang belum disiplin. Bukan semata-mata jatuhkan sanksi utamakan membina masyarakat agar lebih disiplin," kata Dewa Rai.

Dengan pemberlakuan PKM ini, Dewa Rai meminta masyarakat tidak resah.

Semua operasional pertokoan, pasar tetap berjalan, dan tidak ada penutupan.

Titik beratnya hanya penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Misal kalau ke pasar wajib masker kan awalnya imbauan, sekarang wajib dan ada sanksi. Mulai dari teguran, disuruh ambil masker atau beli. Kalau tidak, tidak boleh masuk," katanya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved