Lebaran 2020

Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19, Begini Rinciannya

surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020

Editor: Kambali
Tribun Bali/Saiful Rohim
Ilustrasi - Umat Muslim di Karangasem mengelar Shalat Idul Fitri di Lapangan Tanah Aron, Jalan Raya Ngurah Rai, Amlapura, beberapa tahun lalu. 

TRIBUN-BALI.COM - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran terkait tuntunan shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

Adapun isi dari surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir pada Kamis, 14 Mei 2020 tersebut  mengimbau agar shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu apabila pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari Covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Imbauan tersebut dikeluarkan guna memutus rantai penyebaran virus corona dan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi situasi yang lebih buruk.

Berikut isi urat edaran tersebut selengkapnya:

PBNU Imbau Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah, Juga Tidak Mudik dan Silaturahmi Secara Online

Hukum shalat Idul Fitri

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa hukum shalat Idul Fitri ialah sunah muakad, artinya tidak ada sanksi khusus bagi orang yang meninggalkannya.

Hal itu dikarenakan, shalat wajib hanyalah shalat lima waktu sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah hadis.

Shalat Idul Fitri sendiri dapat dikerjakan di lapangan dengan dua rakaat.

Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan dengan khotbah, tanpa adanya azan dan iqamat.

Juga tidak ada shalat sunah sebelum maupun sesudahnya.

Hal itu sebagaimana diatur dalam hadis-hadis sebagai berikut.

Hadis Abu Sa'id: Dari Abu Saʻid al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Rasulullah SAW keluar ke lapangan tempat shalat (muṣhala) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, lalu hal pertama yang dilakukannya adalah shalat, kemudian ia berangkat dan berdiri menghadap jemaah, sementara jemaah tetap duduk pada saf masing-masing, lalu Rasulullah menyampaikan wejangan, pesan, dan beberapa perintah." (HR. al-Bukhari).

Hadis Ahmad dan An-Nasa'i: Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: "Saya mengikuti shalat bersama Rasulullah di suatu hari Id. Beliau memulai shalat sebelum khotbah, tanpa azan dan tanpa iqamat." (Hadis sahih, riwayat Ahmad dan an-Nasa'i). Hadis Ibn ‘Abbas: Dari Ibn ‘Abbas (diriwayatkan bahwa):

"Nabi SAW shalat Id pada hari Id dua rakaat tanpa melakukan shalat lain sebelum dan sesudahnya." (HR tujuh ahli hadis, dan lafal di atas adalah lafal al-Bukhari).

Shalat Idul Fitri di Rumah, Ini Tata Cara dan Niat Lengkap dengan Aturan Khutbahnya

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved