Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Update Corona di Bali 17 Mei 2020: Kasus Positif Bertambah 2 Orang, PMI dan Transmisi Lokal

Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan Penanganan virus Corona Covid-19

Tayang:
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Dok Bali
Update corona di Bali, Minggu (17/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan Penanganan virus Corona Covid-19 di Provinsi Bali, Minggu (17/5/2020).

"Jumlah kumulatif pasien positif per hari ini sebanyak 348 orang. Artinya hari ini bertambah 2 orang WNI, yang terdiri dari 1 PMI dan 1 orang transmisi lokal," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Sementara jumlah pasien sembuh 250 orang, bertambah 7 WNI, terdiri dari 4 PMI dan 3 orang non PMI.

Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) sebanyak 94 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering).

Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi imported case, untuk transmisi lokal 136 Orang.

Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.

Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Surat Gubernur Bali Nomor 149/GugasCovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker menegaskan, mengharuskan setiap tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instnasi untuk menggunakan masker, bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publik.

"Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori di atas," imbuhnya.

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19.

Hal ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mengimbau masyarakat Bali menaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Berkaitan kebijakan ini pula, melalui gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat di daerah bersama-sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut, dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu masuk Pulau Bali, yaitu Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padang Bai.

Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini, maka pada pintu masuk akan dijaga petugas.

"Untuk itu dimohon pengertian masyarakat mematuhi peraturan dan lebih baik tetap di tempat. Masyarakat Bali yang akan mudik lebih baik mempertimbangkannya. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan Pemprov Bali, namun pemerintah daerah lain juga melakukan hal yang sama," tambahnya.

Untuk itu sebaiknya tidak mudik dan tetap di tempat.

Begitu pula krama Bali yang ada di luar daerah, khususnya di daerah yang melakukan PSBB atau daerah zona merah dimohon agar tetap di tempat, jangan dulu pulang ke Bali.

Kepulangan krama Bali bisa berdampak negatif pada anda, keluarga dan masyarakat Bali, karena tidak tahu terinfeksi atau tidak sampai dilakukan tes.

Untuk itu, masyarakat Bali diminta tetap tinggal di tempat, kecuali ada hal yang sangat penting atau mendesak.

Mengingat transmisi lokal Covid-19 memperlihatkan kecenderungan meningkat dalam beberapa hari terakhir, maka diminta kepada seluruh warga masyarakat, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh politik, dan semua elemen masyarakat bersatu padu menguatkan disiplin dalam penerapan protokol pencegahan Covid-19, yakni selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, melaksanakan etika batuk/bersin, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang tepat, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh kita.

Semakin disiplin dalam pelaksanaan pencegahan ini, maka transmisi lokal penyebaran Covid-19 pasti bisa dihentikan.

"Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yang pernah kontak dekat dengan orang positif Covid-19, sehingga bisa ditangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved