Bulan Ramadhan
8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Berikut adalah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri
TRIBUN-BALI.COM - Berikut adalah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Zakat fitrah adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah ditunaikan pada hari-hari sebelum salat Idul Fitri dikarenakan zakat dibayarkan setelah Idul Fitri maka itu hanya masuk ke dalam sedekah.
Selain itu, zakat dilakukan agar setiap muslim kembali ke keadaan fitrah dan suci, dan disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah.
Hal ini dijelaskan dalam hadist Ibnu Umar yang berkata:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim)
Meski demikian, ternyata tidak semua orang berhak menerima zakat.
Ada beberapa golongan yang ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah 8 golongan yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
Orang dalam gokongan fakir tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Orang yang disebut miskin adalah orang-orang yang memiliki harta, namun sangat sedikit.
Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum saja.
3. Amil
Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan hingga distribusi ke orang yang membutuhkan.
4. Mu'Allaf
Mu'allaf adalah orang yang baru saja masuk islam dan menjadi golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini bertujuan agar orang-orang tersebut semakin meyakini Islam sebagai agamanya.
5. Riqab
Di zaman dulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh orang-orang kaya.
Zakat bisa menjadi salah satu cara untuk menebus budak dan memerdekakannya.
Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak mendapatkan zakat.
6. Gharim
Gharim adalah orang-orang yang memiliki utang.
Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat.
Akan tetapi orang yang berutang untuk kepentingan maksiat, seperti judi tidak berhak mendapatkan zakat.
7. Fi sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.
Contoh daro sabilillah adalah pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, dan masih banyak lagi.
8. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil juga disebut dengan musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.
Di masa modern ini, Ibnu Sabil termasuk seorang pekerja dan pelajar yang sedang berada di tanah perantauan.
(TribunStyle.com/Anggie)
Artikel ini telah tayang di Tribun Style dengan judul Berikut 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menjelang Hari Raya Idul Fitri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-zakat-fitrah.jpg)