Hari Raya Idul Fitri
Panduan Salat Idul Fitri di Rumah, Berjamaah atau Sendiri, Lengkap dengan Contoh Naskah Khutbah
Namun untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah
TRIBUN-BALI.COM - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait Salat Idul Fitri (Ied) saat pandemi virus Corona (Covid-19).
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir).
Salat Idul Fitri disunnahkan dilaksanakan di tanah lapang, masjid, mushalla, dan tempat lainnya.
Namun untuk memutus rantai penyebaran virus Corona, pemerintah mengimbau masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).
Adapun pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
Di antaranya dengan cara memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah.
Berjamaah
- Jumlah jemaah yang Salat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum
- Sesudah Salat, khatib melaksanakan khutbah
- Jika jumlah jemaah kurang dari empat atau dalam pelaksanaan Salat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Sendiri (munfarid)
- Membaca niat salat Idul Fitri sendiri اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr)
- Tidak ada khutbah.
Tata Cara Salat Idul Fitri
Kaifiat salat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut.
- Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih
- Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi'ah", tanpa azan dan iqamah
- Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi: أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى "Aku berniat Salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala."
- Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan
- Membaca doa iftitah
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-quran
- Ruku', sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca: سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-quran
- Ruku', sujud, dan seterusnya hingga salam
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri
Tata Cara Khutbah Idul Fitri
1. Khutbah Ied hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan Salat Idul Fitri
2. Khutbah Ied dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak
3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
- b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca اَلْحَمْدُلِلَّهِ
- c. Membaca shalawat Nabi SAW, antara lain اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
- d. Berwasiat tentang takwa
- e. Membaca ayat Al-quran