Gara-gara Langgar Ini, Habib Bahar bin Smith Ditangkap Polisi & Dibawa ke Rutan Gunung Sindur
Setelah sempat menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Setelah sempat menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kabar diamankannya Habib Bahar bin Smith diungkapkan oleh penasihat hukumnya, Azis Yanuar.
Mengutip dari laman Tribunnews.com, Habib Bahar bin Smith ditangkap di Pondok Pesantren Tajul Alwin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) dinihari.
Upaya penangkapan itu dikonfirmasi penasihat hukum Habib Bahar, Azis Yanuar.
"Betul," kata dia, saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).
Azis Yanuar, menjelaskan petugas divisi lembaga pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama dengan aparat kepolisian setempat membawa Habib Bahar ke Gunung Sindur.
"Oleh Kemenkumham dibawa ke lapas lagi dan didampingi oleh polisi dari Polda Jawa Barat," kata dia.
Dia menduga Habib Bahar melakukan pelanggaran program asimilasi yang sedang dijalani.
"Kemenkumham menganggap melanggar ketentuan dalam pembebasannya. Kami masih mendampingi," tambahnya.
Sebelumnya, Habib Bahar dibebaskan dalam program asimilasi pada Sabtu (16/5/2020).
Namun status Habib Bahar belum bebas murni. Dia seharusnya bebas murni pada Desember 2021.
Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar terbukti menganiaya 2 remaja di pondok pesantren miliknya di Bogor.
Setelah bebas dari tahanan, Habib Bahar sempat mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.
Dari rekaman video yang diperoleh, jemaah yang datang tidak menghiraukan protokol pencegahan virus corona, terutama physical distancing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-ketika-dibebaskan-dalam-program-asimilasi.jpg)