Izin Asimilasi Dicabut, Habib Bahar bin Smith Dijebloskan ke Penjara Lagi, Ini Hal yang Dilanggar

Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor

Editor: Kambali
Tribun Bogor
Habib Bahar bin Smith ketika dibebaskan dalam program asimilasi. 

Bahar bin Smith yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua pemuda, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (16/05/2020).

Bahar mengenakan pakaian hitam dipadu baret merah berbintang lima saat keluar dari Lapas pada pukul 16.00 WIB.

Sebelum Ditangkap Polisi, Bahar bin Smith Ungkap Penyesalan & Berupaya Damai ke Keluarga Korban

"Pas keluar diiringi tangis para napi. Habib sempat sampaikan wejangan kepada narapidana untuk anti narkoba dan saleh di penjara. Tetap istikamah," ujar Yanuar kepada Tribun, Sabtu (16/05/2020).

Bahar sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim. Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Paparkan Bukti Dugaan Penganiayaan Bahar Bin Smith, Polisi Sebut Penjemputan Atas Perintah BS

Yanuar mengatakan, pembebasan Bahar bin Smith memang sudah sesuai aturan.

Menurut dia, pembebasan Bahar bukan karena asimilasi ataupun remisi.

Seputar Fakta Kasus Habib Bahar bin Smith, Didampingi 50 Pengacara Hingga Resmi Ditetapkan Tersangka

Pihaknya bersyukur Bahar dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman dan menjalani proses hukum sesuai prosedur.

"Memang sudah waktunya bebas. Kepulangan Habib Bahar dari Lapas tidak dijemput oleh para pendukungnya," kata Yanuar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/19/09381001/dijebloskan-lagi-ke-penjara-ini-hal-yang-dilanggar-bahar-bin-smith

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved