Corona di Bali
MMDA Akan Mulai Merancang Perarem Covid-19 Dan Sanksi PKM Kota Denpasar Mulai Besok
Dalam pararem ini juga akan memuat sanksi adat dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Majelis Madya Desa Adat (MMDA) Kota Denpasar akan mulai merancang pembuatan pararem Covid-19.
Dalam pararem ini juga akan memuat sanksi adat dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar, Bali.
Hal tersebut dikatakan oleh Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana saat dihubungi Minggu (24/5/2020).
"Besok mulai membuat rancangan kesepakatan pararem dan sanksi. Kami juga akan gelar parum bersama dengan bendesa dan majelis untuk merancangnya," kata Sudiana.
Saat ini pihaknya mengatakan, masih turun ke posko-posko untuk melakukan kontrol, sosialisasi serta memberikan imbauan agar desa adat segera melakukan pengajuan penetapan PKM.
Sanksi adat untuk penerapan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar akan dibuat seragam.
• Harga Ayam Boiler Meroket Sejak H-1 Pelaksanaan PKM di Kota Denpasar, Ini Daftarnya
• PKM Kota Denpasar Mulai Berlaku Pagi Ini, Baru Sejam 8 Orang Putar Balik Karena Tak Bawa Suket
Sehingga semua desa adat se-Kota Denpasar akan menerapkannya secara seragam.
"Itu sedang dirapatkan terkait pararem Covid-19. Di dalamnya akan diatur sanksinya, nanti sanksi adat seragam karena mengatur sama se-Denpasar yakni tentang pencegahan Covid-19," katanya.
Untuk sanksi adat ini, nantinya akan diarahkan pada sanksi pembinaan sosial seperti ngayah dan juga denda seperti denda beras maksimal 5 kg beras.
Namun denda ini baru diterapkan jika krama membandel.
Untuk tahap awal akan diupayakan dengan langkah pembinaan.
"Ya, kalau misalnya bengkung baru kenakan sanksi. Kalau pertama kami berikan pembinaan. Ini PKM ini kan sifatnya pembatasan kegiatan masyarakat," katanya.
Sudiana mengatakan, sanksi adat ini berlaku untuk semua orang yang ada di wilayah desa adat terkait.
Karena sesuai Perda Desa Adat, yang disebut krama desa adat yakni krama desa wed, krama tamiu, dan tamiu.
"Termasuk tamu luar negeri tetap kena. Siapapun yang ada di wilayah desa adat masuk sebagai krama desa adat," katanya.
Nantinya pihak MMDA juga akan mengundang masing-masing bendesa adat untuk melakukan sosialisasi.
Namun sosialisasi ini akan dilaksanakan bertahap agar tidak melibatkan banyak orang.
"Sosialisasinya rencananya perkecamatan. Atur kehadirannya biar tidak sekalian. Nanti bendesa yang meneruskan ke tingkat bawah hingga ke banjar-banjar," katanya. (*)