Corona di Bali

PKM Kota Denpasar Mulai Berlaku Pagi Ini, Baru Sejam 8 Orang Putar Balik Karena Tak Bawa Suket

1 Pos Induk di Umanyar Ubung dan 7 Pos Pantau yang tersebar di sejumlah titik Kota Denpasar mulai aktif hari ini.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / Rizal Fanany
Petugas melakukan pemeriksaan pada pengendara yang memasuki zona Pembatasan kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020) . PKM ini bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid - 19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) per hari ini, Jumat (15/5/2020)

Pantauan Tribun Bali sekitar pukul 07.30 Wita petugas Dinas Perhubungan mulai memasang sejumlah item penerapan PKM seperti barikade, traffic cone, water barrier dan papan rambu informasi PKM.

Papan rambu tersebut bertuliskan mohon berhati-hati ada pemeriksaan, papan infomasi Check Point Posko PKM Kota Denpasar dan pengguna jalan yang tanpa masker, tanpa tujuan yang jelas serta mudik diminta untuk putar balik.

PKM bertujuan untuk percepatan penanganan virus corona atau covid-19 di Kota Denpasar sesuai peraturan wali kota (perwali) nomor 32 tahun 2020.

Meski Kecewa, Momon Satu di Antara Warga yang Putar Balik Tetap Dukung PKM Kota Denpasar

Sanksi Bagi Pelanggar Diberlakukan Setelah Satu Minggu Pelaksanaan PKM

1 Pos Induk di Umanyar Ubung dan 7 Pos Pantau yang tersebar di sejumlah titik Kota Denpasar mulai aktif hari ini.

Tujuh titik lain yang dilakukan penjagaan yakni Pos AYani, Pos Mahendrata-Gunung Salak, Pos Imam Bonjol - Pulau Galang, Pos Gatot Subroto - Kebo Iwa, Pos Biaung, Pos Trengguli - Penatih, dan Pos Pesanggaran.

Setiap pos terdapat petugas yang melakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan yang melintas.

"Dasar kita bergerak adalah Perwali 32/2020, intinya kita tanpa masker minta balik, kita sinyalir mobil yang penuh penumpang kita periksa, sesuai arahan diperiksa ke mana asal arah tujuan kalau bawa surat tugas perusahan silakan," kata Perwira Pengendali Dishub Kota Denpasar Padma Dharma saat memimpin apel.

Satu Jam 8 Pengendara Putar Balik

Satu jam di Pos Induk Umanyar - Ubung, Denpasar, setiap pengguna jalan mayoritas roda dua diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan tujuan, diminta menunjukkan identitas surat keterangan tugas dari kantor dan kartu tanda pengenal.

Bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker, hendak mudik dan tidak memiliki tujuan yang jelas diarahkan untuk putar balik. 

Petugas pencatat pelanggaran PKM Dishub Kota Denpasar Gita Krisna Dewi mengatakan hampir satu jam diberlakukan sudah ditemukan 8 pelanggaran dan diminta putar balik.

Ia mengatakan mayoritas pelanggar karena tidak membawa surat keterangan (suket) tugas dari tempat bekerja.

Sedangkan untuk pemakaian masker, masyarakat sudah mematuhinya.

"Hampir satu jam sudah ada 8 orang yang putar balik, mayoritas karena tidak membawa surat keterangan jalan dari tempat bekerja, kalau masker sudah patuh," kata Gita kepada Tribun Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved