Corona di Bali
Sanksi Bagi Pelanggar Diberlakukan Setelah Satu Minggu Pelaksanaan PKM
Bagi masyarakat yang tidak patuh bisa saja dijerat pasal hukum pidana akan tetapi, Kapolresta menegaskan hal itu adalah upaya terakhir.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar AKBP Jensen Avitus Panjaitan menegaskan sanksi baik administratif maupun adat baru akan diberikan kepada masyarakat yang tidak patuh setelah satu minggu pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Untuk pekan awal pemberlakukan PKM petugas mengutamakan langkah persuasif dengan mengingatkan, mengimbau dan menyampaikan pesan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan saat meninjau langsung pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Induk Umanyar - Ubung, Denpasar, Bali, pada Jumat (15/5/2020)
"Tahap awal satu minggu pertama ini kita tekankan untuk mengingatkan, mengimbau dan menyampaikan ke masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dengan adanya perwali ini satu minggu kita gunakam sosialisasi," ujar Kapolresta.
• Meski Kecewa, Momon Satu di Antara Warga yang Putar Balik Tetap Dukung PKM Kota Denpasar
• Sanksi Bagi Pelanggar Diberlakukan Setelah Satu Minggu Pelaksanaan PKM
Avitus Jensen Panjaitan menyampaikan apabila tindakan administratif maupun sanksi adat dilaksanakan setelah satu minggu pelaksanaan awal ini supaya masyarakat yang tidak patuh dan melanggar mendapatkan rasa jera.
"Langkah ini tentunya sejalan dan tidak menyalahi peraturan hukum yang ada, kewenangan Pemkot Drnpasar, tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat, tindakan administrasi ada dan desa adat sanksi bagi warga secara adat agar memastikan perwali dilaksankan masyarakat," paparnya.
Bagi masyarakat yang tidak patuh bisa saja dijerat pasal hukum pidana akan tetapi, Kapolresta menegaskan hal itu adalah upaya terakhir.
"Secara pidana ada aturan hukum, masyarakat yang tidak patuh perundang-undangan, tetapi sebagaimana kepada masyatakat tindakan hukum adalah upaya terakhir kepolisian. Dengan adanya perwali diharapkan dengan adanya tindakan dan adat diharapkan bisa jera. Kalau hukum kan jelas mereka dikurung penjara, tapi itu adalah upaya terakhir," pungkasnya.
PKM Tidak Sama dengan PSBB
Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, I Made Toya, Senin (11/5/2020) mengatakan PKM ini tak sama dengan PSBB.
“PKM ini membatasi kegiatan masyarakat, jadi kegiatan masyarakat yang dibatasi, contoh keluar rumah, yang tidak perlu jangan keluar rumah dulu. Dari sisi perekonomian tetap berjalan dengan merujuk protokol kesehatan,” kata Toya.
Ia menambahkan, dalam penerapan PKM ini tak ada penutupan, namun hanya dilakukan pembatasan saja.
Pembatasan ini sebenarnya sudah berjalan, mulai dari belajar di rumah, bekerja di rumah, dan dengan dengan PKM ini dikuatkan kembali dalam bentuk regulasi berupa Perwali sehingga lebih tegas.
Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Di Desa, Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan diundangkan 15 Mei 2020.
Perwali ini terdiri atas 9 Bab dengan 20 Pasal yang mengatur penyelenggaraan pembatasan kegiatan masyarakat, bantuan sosial, partisipasi masyarakat, hingga sanksi.