Corona di Bali

Cegah PHK Karyawan, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Rp 43 Miliar Lebih untuk Stimulus 4.004 Koperasi

Sebanyak 4.004 koperasi di Bali sebagai Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) ini terdiri dari 192 binaan provinsi dan 3.812 binaan kabupaten/kota

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Bali, I Wayan Mardiana saat ditemui Tribun Bali di kantornya belum lama ini 

Neraca yang disampaikan yakni dari Januari sampai April 2020 sehingga dapat diketahui apakah koperasi tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.

Proses pengajuannya, koperasi binaan provinsi dapat langsung mengusulkan kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sesuai dengan form yang telah disiapkan. Sementara koperasi binaan kabupaten dan kota dapat mengusulkan kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Koperasi.

Nantinya bupati/wali kota akan mengusulkannya lebih lanjut kepada Gubernur Bali melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.

Setelah mendapatkan usulan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali akan melakukan verifikasi atas usulan yang disampaikan bupati/wali kota.

Nantinya Gubernur akan menetapkan PBSU koperasi binaan provinsi dan kabupaten/kota melalui keputusan gubernur.

 Segala ketentuan ini sudah diatur dalam lampiran III Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved