Corona di Bali
Cegah PHK Karyawan, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Rp 43 Miliar Lebih untuk Stimulus 4.004 Koperasi
Sebanyak 4.004 koperasi di Bali sebagai Penerima Bantuan Stimulus Usaha (PBSU) ini terdiri dari 192 binaan provinsi dan 3.812 binaan kabupaten/kota
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Neraca yang disampaikan yakni dari Januari sampai April 2020 sehingga dapat diketahui apakah koperasi tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.
Proses pengajuannya, koperasi binaan provinsi dapat langsung mengusulkan kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali sesuai dengan form yang telah disiapkan. Sementara koperasi binaan kabupaten dan kota dapat mengusulkan kepada bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Koperasi.
Nantinya bupati/wali kota akan mengusulkannya lebih lanjut kepada Gubernur Bali melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali.
Setelah mendapatkan usulan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali akan melakukan verifikasi atas usulan yang disampaikan bupati/wali kota.
Nantinya Gubernur akan menetapkan PBSU koperasi binaan provinsi dan kabupaten/kota melalui keputusan gubernur.
Segala ketentuan ini sudah diatur dalam lampiran III Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. (*)