Corona di Indonesia
Menteri Kesehatan Terbikan Protokol Kesehatan di Sektor Jasa & Perdagangan, Ini Yang Harus Dilakukan
Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:
1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan adalah:
a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.
e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.
3. Bagi Konsumen/Pelanggan
a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.
d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
“Surat edaran ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab agar pencegahan penularan bisa terwujud,” harap Menkes Terawan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-cuci-tangan.jpg)