MUI Bakal Kaji Kemungkinan Shalat Jumat Bergelombang Persiapan Wacana Relaksasi Tempat Ibadah

Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini

Editor: Kambali
ANTARA FOTO/SISWOWIDODO
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Baitul Hakim, Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat (24/04/2020). Shalat Jumat hari pertama Ramadhan 1441 H di masjid tersebut diikuti ratusan umat Islam dengan menerapkan physical distancing, mengenakan masker dan melewati bilik penyemprotan cairan disinfektan, serta dilakukan penyemprotan cairan disinfektan di masjid guna mencegah penyebaran COVID-19. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas akan meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang.

Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.

Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Begini Tanggapan Mahfud MD Terkait Kekecewaan MUI Soal Masjid Ditutup Tapi Mall Tetap Dibuka

Gelombang shalat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu.

Misalnya, shalat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.

"Dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi," ujar Anwar.

Mahfud MD Jawab Kritik MUI soal Ambivalensi Pemerintah Tangani Corona, Begini Penjelasan Lengkapnya

Anwar mengusulkan agar dilakukan penambahan tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang sifatnya sementara, seperti mengubah aula atau ruang pertemuan.

Dengan begitu, seluruh jemaah bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol kesehatan.

Usulan-usulan tersebut dinilai penting mengingat banyak masjid yang pada hari Jumat jemaahnya begitu padat, bahkan membeludak.

Jika tak dilakukan sejumlah penyesuaian, kata Anwar, akan sangat sulit untuk menerapkan jaga jarak mencegah penyebaran Covid-19.

"Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan shalat Jumatnya dengan baik dan tenang. Karena tanpa itu, prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jemaah," katanya.

MUI Larang Salat Idul Fitri Live Streaming, Sarankan di Rumah Berjamaah Dengan Keluarga

Tempat Ibadah Dibuka Secara Bertahap

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kegiatan beribadah di rumah ibadah akan dibuka secara bertahap menyusul kebijakan pemerintah terkait kenormalan baru.

"Secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan new normal," kata dia usai rapat terbatas, Rabu (27/05/2020).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved