MUI Bakal Kaji Kemungkinan Shalat Jumat Bergelombang Persiapan Wacana Relaksasi Tempat Ibadah
Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas akan meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya shalat Jumat secara bergelombang.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah.
Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.
"Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang," kata Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
• Begini Tanggapan Mahfud MD Terkait Kekecewaan MUI Soal Masjid Ditutup Tapi Mall Tetap Dibuka
Gelombang shalat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu.
Misalnya, shalat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.
"Dengan demikianlah masalah jarak dan keterbatasan space akan bisa teratasi," ujar Anwar.
• Mahfud MD Jawab Kritik MUI soal Ambivalensi Pemerintah Tangani Corona, Begini Penjelasan Lengkapnya
Anwar mengusulkan agar dilakukan penambahan tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang sifatnya sementara, seperti mengubah aula atau ruang pertemuan.
Dengan begitu, seluruh jemaah bisa tertampung dalam waktu yang sama tanpa melanggar protokol kesehatan.
Usulan-usulan tersebut dinilai penting mengingat banyak masjid yang pada hari Jumat jemaahnya begitu padat, bahkan membeludak.
Jika tak dilakukan sejumlah penyesuaian, kata Anwar, akan sangat sulit untuk menerapkan jaga jarak mencegah penyebaran Covid-19.
"Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan shalat Jumatnya dengan baik dan tenang. Karena tanpa itu, prinsip physical distancing jelas akan terlanggar dan hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jemaah," katanya.
• MUI Larang Salat Idul Fitri Live Streaming, Sarankan di Rumah Berjamaah Dengan Keluarga
Tempat Ibadah Dibuka Secara Bertahap
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kegiatan beribadah di rumah ibadah akan dibuka secara bertahap menyusul kebijakan pemerintah terkait kenormalan baru.
"Secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap menaati prosedur standar tatanan new normal," kata dia usai rapat terbatas, Rabu (27/05/2020).
Sebelumnya kegiatan ibadah di rumah ibadah dibatasi sesuai dengan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Pembukaan kembali rumah ibadah tersebut berlaku wilayah yang aman dari Covid-19.
• Terapkan New Normal, Fraksi PKS Minta Tempat Ibadah kembali Dibuka
Pembukaan rumah ibadah akan dilakukan melihat dari tingkat penularan di satu wilayah.
Rekomendasi kembali dibukanya rumah ibadah akan diberikan oleh kecamatan setempat.
Hal itu agar lingkup penentuan daerah yang aman lebih kecil lagi.
Nantinya camat akan melakukan konsultasi dengan bupati dan wali kota untuk memberikan rekomendasi tersebut.
"Jadi forum komunikasi pimpinan kecamatan yang mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala desa," terang Fachrul.
• Begini Bacaan Niat Puasa Syawal dan Pengganti Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Lafadz dan Artinya
Rekomendasi izin untuk kembali dibukanya rumah ibadah akan dievaluasi tiap bulannya.
Apabila terdapat peningkatan kasus maka izin tersebut kembali dicabut.
Pembukaan kembali rumah ibadah diberikan bagi seluruh agama.
Nantinya akan dilihat muatan agama masing-masing dan juga akan dibuat protokol kesehatan dalam kegiatan agama di rumah ibadah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Penularan Covid-19, MUI Bakal Kaji Kemungkinan Shalat Jumat Bergelombang", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/28/13074201/hindari-penularan-covid-19-mui-bakal-kaji-kemungkinan-shalat-jumat