Kasus KDRT Menurun Selama Pandemi Covid-19, Kemen PPPA Tetap Dorong Peningkatan Layanan
Meski mengalami tren penurunan, berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan nyatanya sangat berdampak di masa pandemi ini
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Berada di rumah selama masa pandemi Covid-19 ternyata tidak menghilangkan risiko kekerasan bisa terjadi dalam rumah tangga.
Meski laju pertumbuhan kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menunjukkan penurunan, namun kasus kekerasan masih terjadi dalam lingkup domestik.
“Kelompok perempuan dan anak paling rentan mengalami kekerasan. Kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarengi kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik, seperti kehilangan pekerjaan dan PHK,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes.
Data Simfoni PPA Kemen PPPA menunjukkan ada penurunan laju pertumbuhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam masa tanggap darurat Covid-19, dari sebelumnya terlapor 10 kasus per hari menjadi 3 kasus per hari.
Dari data tersebut pada periode 1 Januari sampai 28 Februari 2020 tercatat ada 577 kasus KDRT, sedangkan pada 29 Februari hingga 27 Mei 2020 tercatat ada 278 kasus KDRT.
• Akibat Pandemi Covid-19, Lumpuhkan Ekonomi di Badung Hingga Berpotensi Meningkatnya Kasus KDRT
• Terdata 408 Kasus, Kasus KDRT di Bali Meningkat Dua Kali Lipat
Meski mengalami tren penurunan, berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan nyatanya sangat berdampak di masa pandemi ini.
“Dampak kekerasan terhadap perempuan jika dikaitkan dalam konteks sekarang dapat menurunkan daya juang perempuan baik secara fisik maupun mental dalam melawan Covid-19. Data tersebut sudah cukup untuk meyakinkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT merupakan masalah serius dan perlu dicarikan solusinya,” tambah Vennetia.
Dalam rangka meningkatkan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam situasi pandemi Covid-19, Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi pandemi Covid-19 melalui pertemuan virtual.
Kegiatan ini diutamakan bagi Kelompok Kerja Daerah ditingkat Provinsi seperti Dinas PPPA dan UPTD/P2TP2A di daerah guna meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban KDRT dengan mengedepankan perspektif korban.
Selain menyelenggarakan kegiatan tersebut, Kemen PPPA juga telah melakukan berbagai langkah strategis dalam masa pandemi Covid-19, seperti mengusung gerakan Berjarak (Bersama Jaga Keluarga Kita), terlibat dalam Sistem Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa (Sejiwa), membuat Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19, dan pemberian bantuan kebutuhan spesifik bagi perempuan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi melalui KIE.
(*)