Terdata 408 Kasus, Kasus KDRT di Bali Meningkat Dua Kali Lipat
Angka kasus kekerasan yang didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bahkan meningkat dua kali lipat jika dbanding tahun sebelumnya pada 2018
Penulis: eurazmy | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kilas balik tahun 2019, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bali justru meningkat drastis.
Angka kasus kekerasan yang didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bahkan meningkat dua kali lipat jika dbanding tahun sebelumnya pada 2018.
Hal ini diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2019 di Aula Sekretarian PHDI Bali, Selasa (28/1/2020).
Berdasarkan data LBH APIK, jika pada tahun 2018 terjadi 248 kasus, pada tahun 2019 angka kasus kekerasan perempuan dan anak meningkat hingga 408 kasus.
• BNPB Akan Kirimkan 10 Ribu Masker untuk WNI di Tiongkok
• Jadi Destinasi Wisata, Banyuwangi Antisipasi Virus Corona
• Selain Villa di Tampaksiring, Putri Raja Arab Saudi pun Tertipu Pembelian Tanah di Pantai Berawa
Jenis kasus kekerasan masih didominasi KDRT sebanyak 236 kasus, kasus bullying/diskriminasi 64 kasus, penelantaran lansia 47 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 39 kasus.
Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Anggraeni menyebutkan maraknya kasus KDRT di Bali umumnya disebabkan alasan faktor ekonomi, perselingkuhan, campur tangan mertua.
''Semua faktor tersebut selalu berujung pada kekerasan fisik, psikis hingga penelantaran,'' kata dia.
Anehnya, korban kekerasan yang didominasi perempuan ini lebih memilih solusi perceraian dan dimediasi (hukum perdata) dibandingkan melapor ke polisi untuk diproses pidana.
• Muncul Lagi Kerajaan King of The King, Sebut Prabowo Subianto Hingga Kekayaan Rp 60 Ribu Triliun
• Niat Bangun Villa di Bali, Putri Kerajaan Arab Saudi Malah Jadi Korban Penipuan Rp 512 Miliar
• Pemprov Bali Akan Paksa Desa Adat Kurangi Pemakaian Kantong Plastik Lewat Desa Adat
Sehingga, banyak korban yang sudah cerai secara adat hingga kemudian telantar selama bertahun-tahun tanpa pengesahan di pengadilan.
''Di situ, mereka mulai kehilangan akses keadilan, baik untuk hak pengasuhan anak maupun harta,'' jelasnya.
Selain itu, selama tahun 2019 juga semakin marak terjadi kekerasan seksual mulai dari lingkup relasi pacaran bahkan hingga kasus incest.
Di sini, korban kebanyakan usia anak dengan pelaku orang terdekat (keluarga) dan pacar.
Oleh karena faktor keluarga dan budaya ini, seringkali pelaku mendapat privilege dan justru menyalahkan korban.
• PT JBT Resmikan SPKLU Fasilitasi Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik di Bali
• Tergiur Kerja di Bali Dengan Gaji Sampai Rp 4 Juta, Gadis 15 Tahun Disuruh Kerja Dengan Baju Seksi
• Kabur dari Rutan Bangli, I Gede Sugiarta Ditangkap Polres Tabanan
''Ada yang terpaksa dinikahkan dengan alasan adat, ada yang pelaku bapak tiri justru dibela. Kalau di lingkup sekolah, guru-guru ini justru dilindungi dan disembunyikan oleh pihak sekolah,'' ungkapnya.
Kini, sejak era media sosial bahkan sudah mulai ada tren kekerasan seksual online seperti ancaman menyebar foto atau video korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-lembaga-bantuan-hukum-asosiasi-perempuan-indonesia-untuk-keadilan.jpg)