Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Terdata 408 Kasus, Kasus KDRT di Bali Meningkat Dua Kali Lipat

Angka kasus kekerasan yang didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bahkan meningkat dua kali lipat jika dbanding tahun sebelumnya pada 2018

Penulis: eurazmy | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Eurazmy
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali Ni Luh Anggraeni menerangkan catatan kasus kekerasan perempuan dan anak selama tahun 2019 di Aula Sekretarian PHDI Bali, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kilas balik tahun 2019, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Bali  justru meningkat drastis.

Angka kasus kekerasan yang didominasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini bahkan meningkat dua kali lipat jika dbanding tahun sebelumnya pada 2018.

Hal ini diungkapkan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Bali saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2019 di Aula Sekretarian PHDI Bali, Selasa (28/1/2020).

Berdasarkan data LBH APIK, jika pada tahun 2018 terjadi 248 kasus, pada tahun 2019 angka kasus kekerasan perempuan dan anak meningkat hingga 408 kasus.

BNPB Akan Kirimkan 10 Ribu Masker untuk WNI di Tiongkok

Jadi Destinasi Wisata, Banyuwangi Antisipasi Virus Corona

Selain Villa di Tampaksiring, Putri Raja Arab Saudi pun Tertipu Pembelian Tanah di Pantai Berawa

Jenis kasus kekerasan masih didominasi KDRT sebanyak 236 kasus, kasus bullying/diskriminasi 64 kasus, penelantaran lansia 47 kasus dan kekerasan seksual sebanyak 39 kasus.

Ketua LBH APIK Bali, Ni Luh Anggraeni menyebutkan maraknya kasus KDRT di Bali umumnya disebabkan alasan faktor ekonomi, perselingkuhan, campur tangan mertua.

''Semua faktor tersebut selalu berujung pada kekerasan fisik, psikis hingga penelantaran,'' kata dia.

Anehnya, korban kekerasan yang didominasi perempuan ini lebih memilih solusi perceraian dan dimediasi (hukum perdata) dibandingkan melapor ke polisi untuk diproses pidana.

Muncul Lagi Kerajaan King of The King, Sebut Prabowo Subianto Hingga Kekayaan Rp 60 Ribu Triliun

Niat Bangun Villa di Bali, Putri Kerajaan Arab Saudi Malah Jadi Korban Penipuan Rp 512 Miliar

Pemprov Bali Akan Paksa Desa Adat Kurangi Pemakaian Kantong Plastik Lewat Desa Adat

Sehingga, banyak korban yang sudah cerai secara adat hingga kemudian telantar selama bertahun-tahun tanpa pengesahan di pengadilan.

''Di situ, mereka mulai kehilangan akses keadilan, baik untuk hak pengasuhan anak maupun harta,'' jelasnya.

Selain itu, selama tahun 2019 juga semakin marak terjadi kekerasan seksual mulai dari lingkup relasi pacaran bahkan hingga kasus incest.

Di sini, korban kebanyakan usia anak dengan pelaku orang terdekat (keluarga) dan pacar.

Oleh karena faktor keluarga dan budaya ini, seringkali pelaku mendapat privilege dan justru menyalahkan korban.

PT JBT Resmikan SPKLU Fasilitasi Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik di Bali

Tergiur Kerja di Bali Dengan Gaji Sampai Rp 4 Juta, Gadis 15 Tahun Disuruh Kerja Dengan Baju Seksi

Kabur dari Rutan Bangli, I Gede Sugiarta Ditangkap Polres Tabanan

''Ada yang terpaksa dinikahkan dengan alasan adat, ada yang pelaku bapak tiri justru dibela. Kalau di lingkup sekolah, guru-guru ini justru dilindungi dan disembunyikan oleh pihak sekolah,'' ungkapnya.

Kini, sejak era media sosial bahkan sudah mulai ada tren kekerasan seksual online seperti ancaman menyebar foto atau video korban.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved