Pemprov Bali Akan Paksa Desa Adat Kurangi Pemakaian Kantong Plastik Lewat Desa Adat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai tahun 2020 ini akan memaksa desa adat untuk melakukan pengurangan timbulan sampah plastik.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai tahun 2020 ini akan memaksa desa adat untuk melakukan pengurangan timbulan sampah plastik.
Hal ini dilakukan sesuai dengan terbitnya regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Sebagian di desa adat kita tancap di 2020 ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali I Made Teja di Denpasar, Selasa (28/1/2020).
Dalam upaya “memaksa” desa adat dalam mengurangi timbulan sampah plastik ini, Teja mengaku akan bersinergi dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Kedua lembaga tersebut nantinya akan bertugas mendorong desa adat untuk membentuk awig-awig atau pararem dalam pengelolaan sampah.
“Itu kan poinnya supaya masing-masing desa (atau) banjar itu melakukan pengelolaan sampah, itu saja poinnya. Kalau itu jalan sudah aman sudah,” kata dia.
Selain desa adat, Teja juga mengaku akan turut memaksa desa dinas, sekolah-sekolah hingga tempat suci untuk melakukan pengurangan terhadap timbulan sampah plastik dan tentunya melakukan pengelolaan sampah.
“Artinya gini, sekarang kita harus mulai geraknya, kita sosialisasikan terus. Bagi yang lambat kita akan tegur supaya melaksanakan itu,” tegasnya.
Teja mengimbau, desa adat, desa dinas termasuk sekolah-sekolah untuk segera melakukan pengelolaan sampah dengan sendirinya.
Pengelolaan itu dimulai dari pemilahan sampah organik dan non-organik.
Bagi sampah organik agar diolah menjadi kompos, sedangkan yang nonorganik dikumpulkan dan dijual kepada bank sampah terdekat.
“Itu kita paksakan sekarang,” kata mantan Kepala Bidang Penataan dan Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali itu.
Diakui olehnya, sesuai dengan diterbitkannya Pergub Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sudah mulai ada perubahan sikap di masyarakat khususnya pada pasar modern.
Pengurangan sampah di pasar modern tersebut, tuturnya, sudah mencapai di angka 90 persen.
Namun pengurangan sampah plastik di pasar-pasar tradisional sampai saat ini masih menjadi permasalahan.