Berita Bali
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal
Selain Ranperda Nominee, Dewa Indra menyebut ada sejumlah Ranperda lain yang sedang disiapkan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi penyebab mudahnya Warga Negara Asing (WNA) memperoleh izin berinvestasi meski tidak sesuai persyaratan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi sistem OSS karena milik kementerian.
“Kalau orang asing masuk OSS tidak bisa itu berdasarkan risiko kalau investasi asing kalau usaha mikro kecil tidak ada,” ungkapnya saat ditemui di Peresmian Desa Berbasis Energi Terbarukan di Balai Desa Kantor Perbekel Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu 27 Agustus 2025.
Ditanya mengenai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaditan menyoroti kondisi pariwisata di Bali yang harus ditata, di mana terdapat WNA yang memiliki izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Dewa Indra menyebutkan secara regulasi ada aturan yang mengizinkan WNA mengelola usaha atau berinvestasi, tapi bukan skala rendah.
Baca juga: TEGAS! Sekda Bali Intruksikan Semua Sampah Organik Perkantoran Diolah di Teba Modern
“Jika ada ditemukan dengan usahanya skala UMKM dipastikan tidak berizin (illegal). Maka kalau itu ada harus dicek kembali apakah orang asing secara langsung atau bekerja sama dengan orang lokal,” imbuhnya.
Secara regulasi penanaman modal asing skala investasi risiko pada level sedang dan tinggi.
Disebut WNA dapat berinvestasi di Bali bukan pada level skala risiko yang rendah.
“Investasi boleh ada levelnya. Bicara usaha mikro kecil itu tidak. Kalau di lapangan ada bantu dicek apakah ada izinnya. Dugaan saya tidak ada izinnya,” bebernya.
Dewa Indra memastikan jika ada pelanggaran pastikan akan diperbaiki.
Ia menyebutkan Gubernur Bali Wayan Koster sangat concern dengan penataan pariwisata, terutama turis yang nakal.
“Pak Gubernur sangat kencang urusan ini (penindakan WNA),” sebutnya.
Terkait OSS tidak bisa dikelola oleh pemda karena milik kementerian.
“OSS itu aplikasi nasional sama dengan administrasi pendudukan. Itu aplikasi satu tidak bisa dikelola bersama-sama. Masuk ke OSS ada beberapa dokumen yang diperlukan salah satu pertimbangan teknis instansi terkait di daerah,” jelasnya.
Disebut ada kekosongan aturan yang membuat WNA sering melanggar aturan izin berusaha.
Maka salah satunya dengan membuat Perda Nominee yang mengatur usaha yang dijalankan oleh WNA tapi meminjam nama warga lokal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.