Berita Bali
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini
Terkait OSS tidak bisa dikelola oleh pemda karena milik kementerian. “OSS itu aplikasi nasional sama dengan administrasi pendudukan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Sistem Online Single Submission (OSS) menjadi penyebab mudahnya Warga Negara Asing (WNA) memperoleh izin berinvestasi meski tidak sesuai persyaratan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi sistem OSS karena milik kementerian.
“Kalau orang asing masuk OSS tidak bisa itu berdasarkan risiko kalau investasi asing kalau usaha mikro kecil tidak ada,” ungkapnya saat ditemui di Peresmian Desa Berbasis Energi Terbarukan di Balai Desa Kantor Perbekel Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu (27/8).
Baca juga: TRAGIS, Fakta Baru Orang Jatuh ke Jurang Ternyata Korban Pengeroyokan, Rohmat & Wahyu Jadi Tersangka
Baca juga: POTENSI Transaksi Produk Makanan Olahan Rp221 Miliar di India
Ditanya mengenai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaditan menyoroti kondisi pariwisata di Bali yang harus ditata, di mana terdapat WNA yang memiliki izin Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Dewa Indra menyebutkan secara regulasi ada aturan yang mengizinkan WNA mengelola usaha atau berinvestasi, tapi bukan skala rendah.
“Jika ada ditemukan dengan usahanya skala UMKM dipastikan tidak berizin (illegal). Maka kalau itu ada harus dicek kembali apakah orang asing secara langsung atau bekerja sama dengan orang local,” imbuhnya.
Secara regulasi penanaman modal asing skala investasi risiko pada level sedang dan tinggi. Disebut WNA dapat berinvestasi di Bali bukan pada level skala risiko yang rendah.
“Investasi boleh ada levelnya. Bicara usaha mikro kecil itu tidak. Kalau di lapangan ada bantu dicek apakah ada izinnya. Dugaan saya tidak ada izinnya,” bebernya.
Dewa Indra memastikan jika ada pelanggaran pastikan akan diperbaiki. Ia menyebutkan Gubernur Bali Wayan Koster sangat concern dengan penataan pariwisata, terutama turis yang nakal. “Pak Gubernur sangat kencang urusan ini (penindakan WNA),” sebutnya.
Terkait OSS tidak bisa dikelola oleh pemda karena milik kementerian. “OSS itu aplikasi nasional sama dengan administrasi pendudukan. Itu aplikasi satu tidak bisa dikelola bersama-sama. Masuk ke OSS ada beberapa dokumen yang diperlukan salah satu pertimbangan teknis instansi terkait di daerah,” jelasnya.
Disebut ada kekosongan aturan yang membuat WNA sering melanggar aturan izin berusaha. Maka salah satunya dengan membuat Perda Nominee yang mengatur usaha yang dijalankan oleh WNA tapi meminjam nama warga lokal.
“Dalam aturan tidak boleh saat ini ada kekosangan aturan, maka Pak Gubernur biat aturan dulu perda itu masih dibahas ini sesuatu yang baru di lapangan diperlukan kajian dan perlu kecermatan supaya aturan tepat,” kata dia.
Pemprov Bali akan kebut sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk segera dibahas bersama DPRD Bali. Satu di antaranya Ranperda yang akan dikebut adalah Ranperda Nominee.
Dewa Indra memastikan seluruh Ranperda yang ditugaskan Gubernur Bali diantarkan ke DPRD pada tahun ini.
“Dalam tahun ini akan masuk, bukan hanya Ranperda nominee. Ada banyak rancangan perda yang Pak Gub tugaskan kepada saya dan tim untuk disiapkan,” katanya.
Terkait substansi ranperda nominee, Dewa Indra menegaskan bahwa rancangan aturan tersebut tidak berdiri sendiri.
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
KMP Karya Maritim III Alami Masalah Kemudi di Bali, Digandeng Kapal Lain untuk Perbaikan |
![]() |
---|
Dua Wilayah di Karangasem Bali Masuk KLB Campak di Tahun 2025, Infeksi 33 Anak |
![]() |
---|
Pemprov Bali Genjot Pendapatan PWA dan Tower Turyapada, Simak Beritanya Berikut Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.