Berita Bali

UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini

Terkait OSS tidak bisa dikelola oleh pemda karena milik kementerian. “OSS itu aplikasi nasional sama dengan administrasi pendudukan.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
PERESMIAN - Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat ditemui di Peresmian Desa Berbasis Energi Terbarukan di Balai Desa Kantor Perbekel Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Rabu (27/8). 

Spirit utama yang dibawa adalah pengendalian alih fungsi lahan pertanian, mengingat selama ini lahan pertanian di Bali banyak beralih fungsi menjadi akomodasi wisata.

“Nanti spiritnya itu adalah pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Itu spiritnya. Selama ini kan itu yang banyak terjadi. Sehingga lahan pertanian kita berkurang. Padahal kita butuh ketahanan bagus. Kita butuh kedaulatan pangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, dalam pembahasan regulasi nantinya tidak boleh hanya berdasar pada isu atau informasi umum. Semua harus dilandasi data konkret. “Akomodasi wisata ada nominee-nominee di situ.

Maka kalau kembalikan ke spiritnya sebenarnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Kalau ini bisa dikendalikan khan ga ada nominee,” tegasnya.

Terkait penertiban vila yang dikelola pihak asing, Dewa Indra menjelaskan regulasi tidak bisa berlaku surut. Selain Ranperda nominee, Dewa Indra menyebut ada sejumlah Ranperda lain yang sedang disiapkan.

Antara lain pengendalian alih fungsi lahan pertanian, perlindungan sempadan pantai, pengendalian toko modern berjejaring, tata kelola pariwisata berkualitas, hingga BUMD pangan dan transformasi. 

Mengenai target waktu, ia memastikan seluruh rancangan peraturan tersebut dituntaskan tahun ini. “Tahun ini, jadi jangan ditanya tanggal berapa. Selesai tahun ini,” tegasnya. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved