Pemkot Denpasar Terima Sertifikat Tanah Pelabuhan Matahari Terbit Sanur dari BPN
Setelah melalui tahapan administrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara resmi mengantongi Sertifikat Tanah Pelabuhan Matahari Terbit
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah melalui tahapan administrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar secara resmi mengantongi sertifikat tanah Pelabuhan Matahari Terbit.
Dimana sertifikat tanah Pelabuhan Matahari Terbit yang berlokasi di Jalan Matahari Terbit, Sanur, Denpasar, Bali, diserahkan langsung Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra dan diterima oleh Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara yang disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya, Jumat (29/5/2020), di Kantor BPN Kota Denpasar, Denpasar, Bali.
Sertifikat tanah Pelabuhan Matahari Terbit ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan Pelabuhan Sanur yang dilatarbelakangi hasil dari Musrenbangdes Tahun 2011 yang mengusulkan agar dibuatkan Pelabuhan laut, yang mana pelabuhan yang saat ini berlokasi di belakang Hotel Bali Beach Sanur menuju Nusa Penida dipandang kurang layak karena belum maksimalnya aspek keselamatan pelayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pelayaran, demikian disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Denpasar, Komang Audi Brawijaya saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan pelabuhan akan berfungsi sebagai pelabuhan pengumpan lokal yang merupakan prioritas dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut RI untuk mendukung pemulihan dan peningkatan sektor ekonomi dan sektor pariwisata setelah selesainya wabah Covid-19, sehingga perlu dilakukan percepatan proses administrasi hibah lahan dari Pemerintah Kota Denpasar kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Setelah sertifikat ini dikantongi Pemkot Denpasar yang merupakan tanah milik Pemkot Denpasar, lahan akan dihibahkan kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Dimana ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan pelabuhan ini, Pemkot Denpasar telah mengajukan anggaran kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, sebagai persyaratan disetujuinya anggaran APBN tersebut.
“Jadi lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan pelabuhan harus dihibahkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, dan nantinya setelah selesai pembangunan pelabuhan akan dihibahkan kembali lahan termasuk bangunan kepada Pemkot Denpasar," ungkap Audi Brawijaya.
Sementara Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar karena sudah membantu mempercepat persetifikatan terrhadap lahan, dan telah menerbitkan sertifikat dengan hak pakai nomor 00021 dengan luas 5.180 m2 dan sertifikat hak pakai nomor 00022 dengan luas 2.280 m2, selanjutnya akan dilakukan mekanisme pelaksanaan hibah kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dengan mekanisme tata cara hibah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*)