Corona di Indonesia
Penyebab Tunjangan untuk Tenaga Medis Corona Belum Bisa Dicairkan, Begini Penjelasan Kemenkeu
Karena itu tunjangan bagi tenaga medis corona itu belum bisa dinikmati oleh para dokter, dokter spesialis, juga perawat kesehatan.
TRIBUN-BALI.COM - Tenaga medis corona yang saat ini sedang berperang di garis terdepan melawan virus corona covid-19 diminta untuk bersabar.
Sebab tunjangan yang dijanjikan oleh pemerintah bagi tenaga medis corona hingga saat ini belum bisa dicairkan.
Karena itu tunjangan bagi tenaga medis corona itu belum bisa dinikmati oleh para dokter, dokter spesialis, juga perawat kesehatan.
Sekadar mengingatkan, tunjangan bagi tenaga medis corona seperti dokter spesialis akan mendapatkan tambahan penghasilan maksimal Rp 15 juta per bulan.
• Pemkab Badung Tunggu Kebijakan Provinsi Mengenai Tindaklanjut Penutupan Pariwisata
• Memprediksi Pergerakan Covid-19 di Indonesia dengan Model Matematis, Ini Hasil Kajian Peneliti
• Hadapi New Normal Pendidikan, Badung Akan Terapkan Sistem Shift dan Kurangi Jam Belajar Siswa
Sementara tunjangan bagi tenaga medis corona untuk dokter umum maksimal Rp 10 juta per bulan.
Adapun tunjangan bagi tenaga medis corona untuk perawat maksimal sebesar Rp 7,5 juta per bulan.
Sedangkan tunjangan bagi tenaga medis corona untuk tenga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta per bulan.
Staf khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin menjelaskan, pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan tenaga medis corona di garis depan.
Namun, pemerintah tetap harus menjalankan good governance dalam pengelolaan keuangan.
"Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kementerian Kesehatan tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT maupun Pemerintah Daerah," kata Masyita kepada Kontan.co.id, Jumat (29/5/2020).
Masyita menyampaikan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk tunjangan tenaga medis corona sebanyak Rp 1,9 triliun dan Rp 60 miliar.
Dana tunjangan tenaga medis corona tersebut sudah dialokasikan ke Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.
Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT untuk menyalurkan tunjangan tenaga medis corona.
Selain itu pemerintah daerah juga masih memverifikasi data tenaga medis corona untuk 110 RS/UPT.
• Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Wayan Agus Dituntut 13 Tahun Penjara
• BPK RI Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke LKP Provinsi Bali, Dewan Siap Kawal Tindaklanjutnya
• Dibangun Jauh dari Lokasi Pertanian, Pemanfaatan Embung di Nusa Penida Klungkung Belum Maksimal
Sementara untuk insentif tenaga medis corona di daerah, total alokasi anggaran sebesar Rp 3,7 triliun. Dana ini secara bertahap akan disalurkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Saat ini Kementerian Kesehatan masih menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah guna pengalokasian tunjangan tenaga medis corona.
Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan tunjangan tenaga medis corona untuk diverifikasi Kemenkes agar penyalurannya ke tenaga medis corona memang menjadi pejuang medis di garis depan tepat sasaran.
Masyita menjelaskan demi menjaga tata kelola yang baik, proses penyaluran (disbursement) harus melalui proses verifikasi data yang tidak mudah dan untuk penanganan Covid sebagian besar terpusat di Kemenkes.
Misalnya, untuk insentif tenaga medis corona Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah.
Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Sebagai gambaran selain insentif tambahan bagi tenaga medis corona, pemerintah telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan virus corona Covid-19 di bidang kesehatan.
Total anggaran mencapai Rp 75 triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3,5 triliun yang disalurkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Stimulus kesehatan ini direncanakan diantaranya untuk tunjangan tenaga medis corona. Selain itu, dana dipergunakan untuk santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19.
Selain itu dana dipergunakan untuk Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi sebanyak 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.
Stafsus Sri Mulyani itu bilang dari total anggaran ini, saat ini ada sejumlah Rp 30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA.
Anggaran ini sudah termasuk Rp 1,9 triliun untuk tunjangan tenaga medis corona yang telah dialokasikan sebelumnya.
Sisanya sebesar Rp 28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes.
Dokumen tersebut terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi.
"Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan Pemerintah ini dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia,” ujar Masyita.(*)