Breaking News

Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Wayan Agus Dituntut 13 Tahun Penjara

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, kemarin.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR  - Resiko menjadi tukang tempel sabu harus ditanggung oleh I Wayan Agus Arianto (33).

Ia nekat mengambil pekerjaan itu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Kini pria kelahiran Denpasar, 1 November 1986 harus menerima ganjarannya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, kemarin.

Pemkot Denpasar Kembali Lakukan Tes Swab Kepada 71 Orang PMI

Siapkan New Normal, Berikut 3 Tahapan yang Harus Dilalui Sektor Pariwisata Menurut Wishnutama

Kejagung Periksa 48 Staf KONI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Diduga Terima Honor Rapat

Dalam surat tuntutan, Jaksa I Kadek Topan Adhi Putra menilai, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Disebutkan bahwa, Wayan Agus terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Oleh karena itu terdakwa lulusan SMP ini dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Selain pidana badan, Wayan Agus juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tegas Jaksa Kadek Topan di sidang yang dipimpin oleh Hakim Dewa Budi Watsara.

Terhadap tuntutan jaksa itu, dari balik layar monitor terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar.

Sehingga tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum ringan ke terdakwa.

Dengan alasan, terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya.

Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awal mula terdakwa terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Pada hari Senin, 30 Desember 2019, terdakwa dihubungi oleh orang bernama Adi. Ia ditawari pekerjaan sebagai tukang tempel dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.

Traffic Light Jalan Raya Ngurah Rai Jembrana Mati Sejak Lima Hari Lalu

Masa Pandemi, Kontrol Pengelolaan Uang dan Tabungan

Penuhi Standar Internasional, Baju APD Buatan Indonesia Lolos ISO 16604 Class 3 

Terdakwa pun menerima pekerjaan itu dan diminta menunggu perintah oleh Adi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved