Kejagung Periksa 48 Staf KONI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Diduga Terima Honor Rapat
Diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta pengantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilaksana
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 48 staf Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Pusat pada Kamis (28/05/2020).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah kepada KONI pusat di Kemenpora tahun anggaran 2017.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, 48 saksi tersebut diduga menerima honor yang bersumber dari dana bantuan KONI Pusat.
“Diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta pengantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan yang dilaksanakan oleh KONI Pusat dan bersumber dari bantuan dana KONI Pusat 2017 yang diduga terjadi penyelewengan,” kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis.
• Stadion GBK Masuk Nominasi Stadion Terbaik, Ini Dia 5 Stadion Termegah dan Ikonik Versi AFC
Menurut Hari, penyidik juga telah memeriksa 56 saksi dari KONI Pusat kemarin.
Akan tetapi, ia tak merinci tanggalnya.
Rencananya, Kejagung akan memanggil total 715 orang saksi terkait kasus tersebut.
Pemanggilan itu untuk menindaklanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 8 Mei 2020.
Melalui surat tersebut, BPK meminta Kejagung melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.
“Rencana 715 orang yang akan diperiksa sebagai saksi terkait hasil telaahan BPK sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 08 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan,” ujarnya.
• KONI Buleleng Kembalikan Dana Hibah Rp 4,6 Miliar ke Kas Daerah, Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Dalam kasus ini, Kejagung belum menetapkan satu tersangka pun.
Kasus ini ramai diperbincangkan sejak kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (15/05/2020) lalu.
Ulum berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang di mana ia bersaksi terkait dengan kasus yang ditangani oleh KPK.
• Kesulitan Anggaran, KONI Kabupaten/Kota Minta Porprov Bali XV Diundur
Dalam sidang tersebut, Ulum mengungkapkan ada aliran uang milliaran rupiah ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kejagung-koni.jpg)