Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Wayan Agus Dituntut 13 Tahun Penjara

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, kemarin.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. 

Tak berselang lama, terdakwa menerima pesan singkat dari Adi, memintanya untuk mengambil paket sabu di Jalan Gunung Catur.

Setelah berhasil mengambil paket sabu, keesokan harinya terdakwa kembali menerima perintah dari Adi, diminta menempel 1 paket sabu di Jalan Nangka Utara.

Dan beberapa hari berturut-turut terdakwa diperintah menempel paket sabu di Jalan Gatot Subroto, di Jalan Jayagiri, Jalan Plawa dan Jalan Hayam Wuruk.

Usai menempel sabu tak berselang lama, saat berada di lampu merah perempatan Jalan Hayam Wuruk tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Saat digeledah dari terdakwa ditemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 10,77 gram brutto atau 5,56 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku selama menempel baru menerima upah uang Rp 300 ribu dari Adi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved