Nekat Jadi Tukang Tempel Sabu, Wayan Agus Dituntut 13 Tahun Penjara
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, kemarin.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Resiko menjadi tukang tempel sabu harus ditanggung oleh I Wayan Agus Arianto (33).
Ia nekat mengambil pekerjaan itu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.
Kini pria kelahiran Denpasar, 1 November 1986 harus menerima ganjarannya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, kemarin.
• Pemkot Denpasar Kembali Lakukan Tes Swab Kepada 71 Orang PMI
• Siapkan New Normal, Berikut 3 Tahapan yang Harus Dilalui Sektor Pariwisata Menurut Wishnutama
• Kejagung Periksa 48 Staf KONI Pusat Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Diduga Terima Honor Rapat
Dalam surat tuntutan, Jaksa I Kadek Topan Adhi Putra menilai, perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Disebutkan bahwa, Wayan Agus terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Oleh karena itu terdakwa lulusan SMP ini dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Selain pidana badan, Wayan Agus juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tegas Jaksa Kadek Topan di sidang yang dipimpin oleh Hakim Dewa Budi Watsara.
Terhadap tuntutan jaksa itu, dari balik layar monitor terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar.
Sehingga tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukum ringan ke terdakwa.
Dengan alasan, terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awal mula terdakwa terlibat peredaran narkotik jenis sabu.
Pada hari Senin, 30 Desember 2019, terdakwa dihubungi oleh orang bernama Adi. Ia ditawari pekerjaan sebagai tukang tempel dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel.
• Traffic Light Jalan Raya Ngurah Rai Jembrana Mati Sejak Lima Hari Lalu
• Masa Pandemi, Kontrol Pengelolaan Uang dan Tabungan
• Penuhi Standar Internasional, Baju APD Buatan Indonesia Lolos ISO 16604 Class 3
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu dan diminta menunggu perintah oleh Adi.
Tak berselang lama, terdakwa menerima pesan singkat dari Adi, memintanya untuk mengambil paket sabu di Jalan Gunung Catur.
Setelah berhasil mengambil paket sabu, keesokan harinya terdakwa kembali menerima perintah dari Adi, diminta menempel 1 paket sabu di Jalan Nangka Utara.
Dan beberapa hari berturut-turut terdakwa diperintah menempel paket sabu di Jalan Gatot Subroto, di Jalan Jayagiri, Jalan Plawa dan Jalan Hayam Wuruk.
Usai menempel sabu tak berselang lama, saat berada di lampu merah perempatan Jalan Hayam Wuruk tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Polda Bali melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
Saat digeledah dari terdakwa ditemukan 18 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 10,77 gram brutto atau 5,56 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku selama menempel baru menerima upah uang Rp 300 ribu dari Adi. (*)