Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Sepanjang PKM Hari Pertama di Sesetan, 41 Pengendara Terjaring Tidak Pakai Masker di Luar Rumah

Sepanjang hari pertama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Banjar Lantang Bejuh total ada 41 orang yang terjaring

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kegiatan PKM Desa Adat Sesetan di Pos Banjar Lantang Bejuh Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (28/5/2020). 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sepanjang hari pertama pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Banjar Lantang Bejuh Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, total ada 41 orang yang terjaring tidak memakai masker, pada Kamis (28/5/2020).

Hal itu diungkapkan Lurah Sesetan, Ketut Sri Karyawati kepada Tribun Bali.

"Dari pagi sampai malam tadi ada masyarakat yang tidak pakai masker 41 orang pengendara," ujar Tut Karyawati

Menurutnya, pelaksanaan PKM Kelurahan maupun Desa Sesetan tergolong lancar, baik dari segi koordinasi, komunikasi dan pelaksanan di lapangan.

Hari Pertama Efektif, 48 Orang Pelaku Perjalanan/Mandiri Jalani Swab PCR di RS Unud

Curhat Viral Pasien Covid-19 di Maluku, Tak Tahan Jalani Isolasi 30 Hari karena Ungkap Fakta Ini

3 Zodiak Ini Memiliki Intuisi Jadi Mak Comblang yang Handal, Apa Zodiakmu Termasuk ?

"PKM pertama termasuk lancar petugas bisa berkoordinasi dan komunikasi sangat lancar, baik satgas gotong royong OPD, sehingga kegiatan kita hari ini, di samping sidak wajib masker, juga mengadakan patroli bersama tim," bebernya

Seperti diberitakan, Kelurahan dan Desa Sesetan mulai melaksakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pos Banjar Lantang Bejuh Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (28/5/2020).

PKM dilaksanakan menyasar dua arah jalan diprioritaskan menyasar warga pelintas jalan yang tidak menggunakan masker.

PKM Desa maupun kelurahan dilaksanakan sesuai Perwali nomor 32 tahun 2020 dan surat persetujuan Wali Kota Denpasar nomor 180/118/HK/2020 perihal persetujuan PKM dan penempatan petugas di pos pantau.

Ketua Satgas Gotong Royong Penanggulangan Covid-19 Desa Sesetan, I Wayan Dudik Mahendra mengatakan, pemantauan diprioritaskan bagi pengendara tidak bermasker.

Kepada warga yang tidak bermasker diberhentikan untuk didata dicatat nama dan KTP-nya.

Pada tahap awal tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar.

"Kita utamakan persuasif, teguran lisan, lalu tertulis, jika ditemui tiga kali melanggar baru ada sanksi administratif atau sanksi adat bisa kami suruh ngepel banjar dan lainnya," ucapnya

Dijelaskan Dudik, pada tahap awal ini pihaknya sengaja memprioritaskan pada warga tidak bermasker.

Tidak menyasar seperti surat keterangan tugas/jalan maupun mudik.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved