Resmi Tersangka & Ditahan di Rutan Bareskrim, Pengacara Ruslan Buton Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah statusnya resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, ada permohonan dari pengacara Ruslan Buton.

Editor: Ady Sucipto
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat Ruslan Buton yang sebelumnya viral setelah mengunggah video rekaman suara dan meminta Presiden Joko Widodo mundur kini memasuki babak baru. 

Setelah statusnya resmi dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, ada permohonan dari pengacara Ruslan Buton

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan jika pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik dan Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri. 

Melalui keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020) Tonin mengungkap alasan kubuhnya mengajukan penangguhan penahanan.

"Mengapa penangguhan penahanan diperlukan karena penyidik mengetahui keberadaan kliennya di Buton. Selain itu, orang tua klien kami juga sedang sakit," tutur Tonin.

Setelah Videonya Viral Minta Presiden Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslan Buton Dibawa ke Jakarta

Pecatan TNI yang Minta Jokowi Legowo Mundur Ditangkap, Ini Kronologinya

Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Tidak hanya orang tua, diungkap Tonin, istri Ruslan Buton juga sakit dalam keadaan kritis di Bandung, Jawa Barat.

"Sehingga dengan rasa kemanusiaan sepatutnya penangguhan bisa diberikan. Penyidik juga mengetahui klien kami kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Apalagi penjaminnya adalah beberapa purnawirawan, istri dan penasihat hukumnya," tambah Tonin.

‎Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.

‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved