Tahun Ajaran Baru Dibuka 13 Juli 2020, Kegiatan Belajar Mengajar Bukan Berarti Dilakukan Tatap Muka

Tanggal 13 Juli 2020 adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/I Putu Supartika
Ilustrasi - Suasana proses belajar mengajar di sekolah. 

TRIBUN-BALI.COM - Tahun ajaran baru 2020/2020 akan dimulai pada 13 Juli mendatang.

Tahun ajaran baru ditandai dengan adanya proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 yang segera dimulai.

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan bahwa ada perbedaan antara dimulainya Tahun Ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka.

Hal itu terkait dengan adanya masa pandemi Covid-19.

“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” jelas Hamid, dikutip dari laman resmi Kemdikbud RI.

Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.

Dilansir dari Kompas.com, IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.

Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas.

Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19.

“Dengan dimulainya PPDB ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan,” imbuh Hamid.

Hamid menambahkan, salah-satu konsekuensinya adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus.

“Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” ujar Hamid.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menambahkan bahwa hal yang mungkin menjadi masalah dalam PPDB metode luring.

Kehadiran fisik dibutuhkan di sekolah karena beberapa alasan yang menyebabkan ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan sistem daring (online).

“Tentu saja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa dalam pelaksanaan PPDB jika tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan,” tegas Chatarina.

“Oleh karena itu dalam metode luring kami harapkan kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB nya secara luring sehingga dapat membagi waktu pendaftaran agar tidak terjadi kerumunan yang akan menyulitkan pendaftar untuk menjaga jarak,” imbuhnya.

Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah

Kemendikbud juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan Chatarina pada Bincang Sore secara daring, dikutip dari laman resmi Kemdikbud RI.

Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah,” ungkap Chatarina. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved