Diupah Rp 500 Ribu Sekali Tempel, Kurir Narkoba Diamankan Polresta Denpasar
Berperan sebagai kurir narkoba, Tommy (28), diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berperan sebagai kurir narkoba, Tommy (28), diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali.
Laki-laki yang tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ini, diringkus setelah adanya laporan warga.
Dimana ada seorang laki-laki melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.
Menerima laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan berbekal ciri-ciri yang diterima.
Petugas pun melihat orang mirip dengan laporan warga, dan langsung melakukan penangkapan pelaku Tommy.
Pelaku langsung diinterogasi di lokasi dan dilakukan penggeledahan badan.
Saat itu juga ditemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu dan ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat membenarkan hal tersebut, Minggu (31/5/2020).
"Iya, pelaku diamankan hari Senin (18/5/2020) pukul 19.00 Wita. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan membawa sabu dan ekstasi," ujarnya.
Lebih lanjut, sebelum dibawa ke Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku sempat digiring ke tempat tinggalnya.
"Saat digelandang ke tempat tinggalnya ditemukan barang bukti yang sama dengan total berat sabu-sabu 90,14 gram dan 100 butir ekstasi," tambah Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya Tommy digiring menuju Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang dari seorang yang biasa dipanggil Abang, namun keberadaannya belum diketahui petugas kepolisian.
Tommy perannya sebagai kurir narkoba dengan upah sekali tempel Rp 500 ribu.