Lion Air Mulai Lagi 1 Juni 2020, Simak Syarat dan Ketentuan untuk Penumpang
Penghentian operasional tersebut terjadi karena para calon penumpang masih belum memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa bepergian
Editor:
Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Arifin
Pesawat Lion Air yang tengah parkir di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu.
Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/
Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Padang, Sumatera Barat
Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara.(*)
Berita Terkait