Breaking News

Edarkan 2 Kg Sabu dan 800 Butir Ineks, Dituntut 20 Tahun Penjara, Putri dan Ikaria Ajukan Pembelaan

Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) menjalani sidang tuntutan via teleconference, Selasa (2/6/2020).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Jaksa Eddy Arta saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Putri dan Ikaria. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putri Sinta Liliana (28) dan Ikaria Rahmadhani (22) menjalani sidang tuntutan via teleconference Selasa (2/6/2020).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Arta Wijaya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 tahun.

Putri dan Ikaria dinilai terlibat peredaran atau jual beli narkotik dengan jumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat hampir 2 Kilogram (Kg), 800 butir ineks dan 7 paket serbuk putih (ketamin).

Terhadap tuntutan jaksa, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari balik layar monitor menyatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis dan meminta waktu sepekan.

Sekuel Film Train to Busan Berjudul Peninsula, Rencana Tayang di Juli 2020, Kisahkan Hal Ini

Bali United Salurkan Donasi APD di Buleleng, Begini Ungkapan Bupati Buleleng Agus Suradnyana

Konsumsi Susu & Daging untuk Jaga Imunitas Tubuh saat New Normal, Ini Jenis Susu & Cara Menyimpannya

Dengan demikian majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menunda sidang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Sementara itu dalam surat tuntutan, Jaksa Eddy Arta menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli.

Menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Putri dan Ikaria dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tentang Narkotik.

Untuk itu keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, dikurangi selama keduanya menjalani tahan sementara dengan perintah tetap ditahan.

Selain pidana badan, Putri dan Ikaria dituntut pidana tambahan berupa denda.

"Membayar denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Eddy Arta.

Diberitakan sebelumnya, BNNP Bali berhasil menangkap Putri dan Ikaria yang diduga menjadi pengedar dan peluncur narkoba di wilayah Denpasar dan Kuta yang dikendalikan dari dalam lapas.

Modus yang digunakan dua wanita itu dengan cara memecah sabu yang hendak diedarkan, kemudian ditaruh di plastik bening, dan ditempel di sisi-sisi kardus berisi makanan ringan.

Tidak sekali saja, diduga keduanya sudah empat sampai lima kali menyelundupkan narkotik jenis sabu dari Medan ke Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved