KPK Resmi Tahan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya, Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap dua orang tersangka tersebut yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky)

Editor: Kambali
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018). 

"Yang jelas, saat digeledah kedua tersangka ada di sana, bersama istri dan anak cucunya serta pembantu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Mantan Sekretaris MA Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp 46 M Selama 2011 Sampai 2016

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (*)

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul KPK menahan mantan sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya, https://nasional.kontan.co.id/news/kpk-menahan-mantan-sekretaris-ma-nurhadi-dan-menantunya

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved