Corona di Bali
BREAKING NEWS: Kantor Pemerintahan dan Pelayanan Publik di Bali Dibuka Mulai 5 Juni 2020
Melalui surat edaran tersebut, Koster memastikan bahwa kantor pemerintahan dan pelayanan publik di Bali mulai dibuka pada 5 Juni 2020.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
"Pemerintah melakukan pengetatan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak akan mendapatkan pelayanan. Tolong ini digarisbawahi untuk disampaikan kepada masyarakat," pintanya lagi.
Selanjutnya bagi masyarakat yang dilayani antara lain ditentukan agar memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan.
"Jadi kalau warga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dan ada gejala Covid-19 jangan pergi. Lebih baik rapid test dulu," pinta Koster.
Masyarakat juga diminta untuk selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang kerumah.
Sebelum mendapatkan pelayanan, terlebih dahulu melakukan cuci tangan; menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut; dan tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter dengan orang lain.
"Jadi harus menjadi perhatian yang serius bagi kita semua," katanya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana.
Koster menuturkan dasar dikeluarkannya surat edaran tersebut yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan juga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selain itu juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru; dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
Ditengah membuka intansi pemerintah dan pelayanan publik ini, Koster menugaskan kepala OPD dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada masing-masing Perangkat Daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin.
"Jadi ini betul-betul menjadi perhatian kita semua akan dimulai pelayanan publik di kantor, jadi semua pimpinan OPD, dinas biro badan, agar memastikan dilakukannya penerapan protokol kesehatan dengan disiplin dan dilakukan tim pengawas untuk dipastikan protokol ini berjalan dengan baik," kata dia.
Bupati/wali kota, limpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, dan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII diminta agar menyesuaikan pelaksanaan sistem Tatanan Kehidupan Era Baru dengan kondisi pemerintah daerah masing-masing.
Koster juga meminta melaporkan pelaksanaannya kepada dirinya dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini untuk memonitor perkembangan penerapan tatanan kehidupan era baru dalam rangka terlaksananya Masyarakat produktif dan aman Covid-19," jelasnya.
Koster menegaskan, pada 5 Juni 2020 ini hanya berlaku bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik dan belum berlaku bagi sektor-sektor yang menyelenggarakan pelayanan lain, seperti pendidikan, industri, perdagangan dan sebagainya.
"Jadi masih masih terbatas di kantor pemerintahan saja. Di Bali dilaksanakan ini karena merupakan arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menpan-RB dan Mendagri. Jadi harus dilaksanakan di daerah tapi terbatas pada pemerintahan saja," tuturnya. (*)