Seorang Oknum Satpam RS di Bangli Diciduk Polisi, Gasak Uang dari ATM Hingga Rp 2,5 Juta
Oknum satpam salah satu RS di Bangli mencuri uang dari ATM rekan kerjanya
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Irma Budiarti
Polsek Kintamani
Tunjukkan barang bukti - Pelaku pencurian, I Nengah Yoga Sentana Ari (kanan) didampingi anggota Polsek Kintamani menunjukkan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dan kartu ATM, Rabu (3/6/2020),
Disinggung mengenai cara pelaku mengetahui password kartu ATM korban, AKP Sulhadi mengatakan pelaku melakukan upaya coba-coba.
Ia menggunakan data tanggal, bulan dan tahun lahir korban yang diketahui berdasarkan informasi dari sosial media facebook.
“Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bangli. Tim opsnal juga telah menyita BB berupa uang tunai pecahan Rp 100 ribuan sebanyak 25 lembar. Atas tindakannya, tersangka disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas AKP Sulhadi.
(*)
Halaman 2 dari 2