Remaja 19 Tahun Berupaya Cabuli Istri Teman Sendiri

Kejadian pencabulan itu terjadi pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 12.00 WIB di kediaman korban

TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur 

Sementara, AR langsung melarikan diri namun sempat mengambil ponsel milik korban.

Kejadian pencabulan itu pun terungkap ketika AR ditangkap setelah melakukan pembegalan bersama pelaku lain, MI (21).

Atas perbuatannya itu, kini AR ditahan di Mapolsek Limau dan dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. (Tribun-Video.com/Tribun Bogor)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved