Corona di Bali

Update Covid-19: 349 Orang Telah Sembuh di Bali, Kasus Positif di Indonesia Sudah 28.233 Kasus

jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 349 orang (bertambah 7 orang WNI, terdiri dari 2 orang PMI dan 5 orang Transmisi lokal)

Penulis: Widyartha Suryawan | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker sebagai langkah preventif penyebaran viris corona (Covid-19) 

“Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi, pegawai, masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya,” sebut Gubernur kelahiran Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.

“Dalam hal ini, prosedur kesehatan harus dilaksanakan dengan baik. Termasuk mengingatkan masyarakat, seperti wajib memakai masker jika ingin mendapat pelayanan publik. Tolong ini digarisbawahi, harus jadi perhatian bagi kita semua,” imbuhnya menegaskan.

Gubernur Koster juga menekankan kepada semua pimpinan OPD mulai dari dinas, biro dan badan agar betul-betul memastikan penerapan protokol kesehatan ini dengan disiplin.

“Dibentuk pula tim pengawas agar dilaksanakan dengan baik dan ketat,” tegasnya.

Meskipun demikian, pihaknya memastikan kinerja pemerintahan sesuai pemberlakuan SE ini terutama sektor layanan publik akan tetap maksimal.

Koster menegaskan, pemberlakuan SE ini pada 5 Juni mendatang hanya bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik.

Sehingga, belum berlaku untuk sektor lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan lainnya.

“Jadi masih terbatas pada kantor pemerintahan. (Kebijakan) ini dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat. Jadi harus dilaksanakan di daerah,” terangnya.

17 Desa/Kelurahan di Denpasar Ajukan PKM
Sementara itu, sebanyak 17 desa maupun kelurahan di Denpasar yang sudah mengajukan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ke Pemkot Denpasar per Rabu kemarin.

Adapun 17 desa maupun kelurahan tersebut yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, Kelurahan Sesetan, Kelurahan Ubung, Kelurahan Serangan, Desa Padangsambian Klod, Kelurahan Kesiman, Kelurahan Sanur, Kelurahan Sumerta, Desa Sumerta Kauh, Desa Sumerta Kaja, Desa Sumerta Kelod, Desa Dangin Puri Kangin, Kelurahan Penatih, dan Desa Ubung Kaja.

Dari 17 desa maupun kelurahan tersebut, 10 desa maupun kelurahan sudah menerapkannya.

Diketahui 5 desa maupun kelurahan telah mulai menerapkan PKM pada Kamis (28/6/2020) yakni Desa Pemecutan Kaja, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Panjer, Kelurahan Pedungan, dan Kelurahan Sesetan.

Sedangkan 5 desa mulai menerapkan Selasa (2/6/2020) kemarin yakni Kelurahan Ubung, Kelurahan Serangan, Desa Padangsambian Klod, Kelurahan Kesiman dan Kelurahan Sanur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Rabu (3/6/2020).

"Ini yang melaksanakan plus desa adatnya. Karena kan satu paket itu," kata Dewa Rai.

Desa maupun kelurahan yang menerapkan PKM ini akan membuat posko di perbatasan dan akan dijaga oleh pecalang beserta aparat desa maupun lurah lainnya.

Terkait penerapan PKM oleh desa dan kelurahan tersebut, pelaksanaannya berjalan seperti yang sudah-sudah.

Hanya saja dikuatkan kembali apa yang sudah berjalan selama ini terkait protokol kesehatan.

"Ya kan berjalan seperti selama ini, tidak ada perbedaannya. Hanya kuatkan lagi apa yang sudah berjalan, kuatkan kembali di desa, desa adat dan kelurahan. Tidak aada lagi hal-hal yang baru. Sosialisasi terus kami lakukan, jam operasional tetap dibatasi sampai pukul 21.00 Wita," katanya.

Hanya saja, untuk desa atau kelurahan yang masuk zona merah akan membuat dua pos penjagaan.

Pos penjagaan ini diatur oleh masing-masing desa atau kelurahan dan dikoordinir oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar dengan melibatkan aparat dari perhubungan maupun Satpol PP.

"Kalau tidak zona merah, cukup satu pos. Nanti masing-masing wilayah yang menentukan di mana mau dibuat pos tersebut, bisa di banjar atau pintu masuk," katanya.

Tujuan pembuatan pos ini adalah untuk memperketat penjagaan pintu masuk.

Ia menekankan juga bahwa tak ada penutupan dalam penerapan PKM di tingkat desa maupun kelurahan ini.

"Ini untuk memudahkan komunikasi dan seleksi juga, tidak ada penutupan. Berjalan seperti di penjagaan pos perbatasan," katanya.

Jika memang di wilayah tersebut terjadi transmisi lokal maka akan diadakan isolasi namun dalam skala kecil misalnya satu gang.

Terkait kebutuhan sembako akan menjadi tanggungjawab Satgas baik Desa atau Kelurahan maupun Gugus Tugas Kota Denpasar.

Untuk penjagaan masing-masing wilayah yang melaksanakan PKM, teknisnya juga diatur oleh wilayah masing-masing.

Perkembangan Covid-19 di Indonesia
Di tingkat nasional, jumlah kasus terkonfirmasi positif masih terus meningkat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved