Bawa 1738 Butir Pil Koplo ke Bali, Arif Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman
Bawa 1738 Butir Pil Koplo ke Bali, Arif Menyesal dan Minta Keringanan Hukuman
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jaksa Penuntu Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Setyo Laksono (27) dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa kelahiran Jember, Jawa Timur 13 Maret 1993 ini dituntut, terkait perkara dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang. Diketahui, Arif ditangkap petugas kepolisian Polda Bali karena membawa masuk 1738 butir pil koplo ke Bali.
Terhadap tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan yang digelar secara virtual, Arif langsung mengajukan pembelaan lisan. Arif yang menjalani sidang di ruangan Polda Bali memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukum ringan dengan beberapa alasan, "Saya sangat menyesal dan merasa bersalah, pak hakim. Saya bersumpah tidak akan mengulanginya lagi. Tolong peringan hukuman saya, pak," pinta Arif dengan suara terbata bata dari balik layar monitor.
Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kembali menanggapi pembelaan lisan terdakwa, Jaksa Chandra Andhika Nugraha menegaskan tetap pada tuntutannya yang telah diajukan. Usai para pihak saling menanggapi, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menunda sidang. Sidang akan kembali bergulir pekan depan, mengagendakan pembacaan putusan.
Sementara itu, Jaksa Andhika dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana UU Kesehatan. Yakni mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan. Perbuatan Arif sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Setyo Laksono dengan pidana penjara selama empat tahun dipotong selama berada dalam tahanan," tegas Jaksa Andhika. Selain itu Arif juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair enam bulan penjara.
Sebagaimana diuraikan dalam berkas perkara,
tim Subdit 3 Dit Res Narkoba Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa Arif pada hari Rabu, 22 Januari 2020 sekitar pukul 11.30 Wita. Yang bersangkutan ditangkap di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Selatan.
Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 1738 butir pil koplo. Dari interogasi, Arif mengaku obat-obatan tersebut didapat dari temannya bernama Joni. Terdakwa juga mengaku membawa obat-obatan terlarang itu ke Bali untuk selanjutkan dijual kembali ke pemesan.
Atas barang tersebut tidak ditemukan adanya izin dari pihak berwenang dan terdakwa Arif beserta barang bukti pun dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. CAN