Corona di Bali
Pemda Karangasem Berlakukan New Normal untuk ASN
Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem berencana terapkan tatanan kehidupan normal baru di ruang lingkup pemerintah daerah
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem berencana terapkan tatanan kehidupan normal baru (new normal) di ruang lingkup pemerintah daerah, Jumat (5/6/2020).
Rencana ini akan diterapkan ASN (Aparatur Sipil Negara) sesuai edaran dari Gubernur Bali dan rapat OPD.
Pejabat Sekda Karangasem, Gede Darmawa mengatakan, penerapan new normal berlaku untuk ASN.
Pemberlakuan new normal untuk ASN tak bersamaan dengan perbaikan ekonomi.
• Narkoba yang Beredar di Bali Paling Banyak Datang dari Vietnam Melalui Jalur Laut
• Pengakuan Maia Estianty Tentang Masa Lalu dengan Ahmad Dhani, Sempat Bertahan Hingga Menyerah
• Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang, Sejumlah Bangunan di Badung Rusak
"Besok (5/6/2020) new normal hanya untuk ASN. Minggu depan dievaluasi,"kata Darmawa, Kamis (4/6/2020).
Dalam new normal ini semua OPD harus siapkan segala kebutuhan yang diperlukan dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Seperti wastafel tempat cuci tangan, masker, beserta alat pengukur suhu.
Bagi OPD yang memiliki staf pegawai banyak dilakukan pembagian tugas.
Pemerintah daerah juga sudah membuat langkah untuk terapkan new normal.
Pertama pemerintah berencana membuka pasar tradisional hingga objek daya tarik wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan telah ditentukan.
Harapannya ekonomi warga bisa kembali bangkit.
Untuk pasar, rencana jam operasi akan dikembalikan seperti sebelumnya.
Setiap pengunjung dan pedagang wajib memakai masker dan jaga jarak.
Pedagang akan diatur agar tak berjualan di trotoar.
"Sambil menunggu SE Gubernur, kita akan buat inovasi daerah menyangkut pasar,"akuinya.
Wakil Bupati Karangasem, Wayan Arthadipa mengatakan, pemerintah harus mempersiapkan diri jalankan new normal sesuai arahan Pemprov Bali.
New normal harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN hingga nanti diterapkan ke sektor lebih luas ke masyarakat Karangasem.
"Saya sepakat untuk pasar tak ada pengaturan waktu (operasional). Saya tegaskan supaya kita membuat pemetaan pasar ini dengan benar. Untuk dagang grosiran, kaitan dengan pasar serta fasilitasnya harus dilakukan pengawasan,"jelas Wakil Bupati (Wabup), Wayan Arthadipa.
Terkait pelayanan publik ada poin yang harus perhatikan.
Pimpinan secara khusus harus membentuk satgas disana, 3 - 5 orang.
Tiap areal kerja harus melakukan penyemprotan disinfektan sesuai surat Mendagri.
Tiap kantor wajib memasang info terkait protokol kesehatan new normal life.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-pegawai-negeri-sipil.jpg)