Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Indonesia

Ini Pengakuan Warga yang Ditangkap Polisi Setelah Bawa Kabur Cool Box Sampel Test Swab di Makassar

Kasus seorang warga yang diduga membawa kabur cool box atau kotak pendingin yang berisi sampel cairan tenggorokan pasien

Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Massa mengambil paksa dan membawa jenazah keluarganya dari RS Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, MAKASSAR, - Kasus seorang warga yang diduga membawa kabur cool box atau kotak pendingin yang berisi sampel cairan tenggorokan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, kini memasuki babak baru. 

Pihak kepolisian khususnya penyidik Satreskrim Polresta Makassar menyebutkan telah menangkap seorang warga yang diduga bawa kabur cool box tersebut. 

Kini pihak kepolisian terus mendalami keterangan terduga pelaku. 

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, warga itu ditangkap di Jalan Rajawali pada Sabtu (6/6/2020).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah sakit tersebut.

Agus menyebut, pria yang membawa cool box itu mengira barang itu milik PDP yang meninggal di RS Labuang Baji Makassar pada Jumat (4/5/2020).

"Pengakuannya begitu, tapi kita sekarang masih dalami dan penanganannya diambil alih (Krimum) Polda Sulsel," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 Agus menambahkan, polisi juga menangkap sejumlah warga yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar.

Polisi menggali keterangan dari sejumlah warga tersebut.

Agus menegaskan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada beberapa saksi yang diambil semalam tapi sementara diinterogasi dan diklarifikasi. Iya, warga Jalan Rajawali," kata Agus.

Rumah sakit dijaga ketat

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono menurunkan 100 personel untuk menjaga rumah sakit akibat kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 tersebut.

Setiap rumah sakit akan dijaga 10 personel Polri.

Hal ini diharapkan bisa mencegah kejadian pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terulang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved