Protokol Penerbangan Dinilai Memberatkan, Calon Penumpang Harus Bayar hingga Rp 2,5 Juta Tes PCR

Kami berharap protokol disederhanakan dengan cukup mewajibkan penumpang melakukan rapid test sebelum penerbangan.

Editor: Kambali
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia saat take off di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra menyebut, protokol penerbangan saat ini yang mengharuskan physical distancing di dalam pesawat dinilai memberatkan maskapai.

Belum lagi kewajiban setiap penumpang untuk menyertakan surat bebas Covid-19 lewat tes swab polymerase chain reaction (PCR).

Irfan mengusulkan agar syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa transportasi udara di era new normal cukup mencantumkan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test saja.

Menurut Irfan, tes cepat juga sudah dirasa cukup untuk menjadi syarat calon penumpang agar bisa melakukan perjalanan penerbangan.

Lion Air Group Konsisten Jalankan Proses Perawatan dan Sterilisasi Pesawat di Masa Pandemi Covid-19

"Kami berharap protokol disederhanakan dengan cukup mewajibkan penumpang melakukan rapid test sebelum penerbangan. Layanan ini, dapat disediakan maskapai sehingga penumpang tidak perlu repot-repot mencari tempat pengecekan yang hingga saat ini masih sulit didapatkan," kata Irfan saat konferensi pers secara virtual, Jumat (05/06/2020).

"Saya juga berharap Kemenhub dan Gugus Tugas akan mengeluarkan policy (peraturan) baru new normal yang memungkinkan kami lebih terelaksasi dalam melakukan penerbangan ke depan," tambah Irfan.

Biaya pengetesan Covid-19 dengan metode uji swab berbasis PCR tidak murah.

Tes PCR dan Rapid Test dinilai lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat.

Ini bisa berdampak pada minat masyarakat memakai angkutan udara yang sudah terpuruk karena corona.

Sekadar diketahui, calon penumpang perlu merogoh kocek Rp 1,8 juta-Rp 2,5 juta untuk sekali tes PCR dan Rapid Test seharga Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.

Harga itu dianggap jauh lebih mahal dari harga tiket pesawat yang dibeli calon penumpang itu sendiri.

“Sebenarnya saya tidak mengeluh, berharap harga PCR turun, jangan sampai harga keterangan yang menunjukkan Anda sehat lebih mahal dibanding harga terbangnya. Sehingga tidak memberatkan teman-teman yang mau terbang,” ujar Irfan.

Garuda Indonesia Luncurkan KirimAja, Layanan Pengiriman Barang Berbasis Aplikasi Digital 

Sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Nomor 5 tahun 2020, masyarakat diberi pilihan untuk menggunakan tes polymerase chain reaction (PCR), rapid test atau surat keterangan bebas gejala influenza jika di wilayahnya tidak tersedia fasilitas PCR dan rapid test.

Menurutnya, tidak semua wilayah mempunyai alat PCR. Dengan keterbatasan tersebut, nantinya masyarakat yang membutuhkan jasa transportasi penerbangan akan kesulitan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.

“PCR tidak ada di semua tempat, rapid test juga tidak di semua tempat,” kata Irfan.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved