Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Dalam Negeri Dibuka Hari Ini, Nilai Ijazah Minimal 70

“Prinsipnya mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Istimewa
Ilustrasi Praja IPDN 

TRIBUN-BALI.COM - Pada Senin (8/6/2020) hari ini beberapa Sekolah Kedinasan mulai membuka pendaftaran taruna baru, salah satunya Sekolah Dinas di bawah Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) RI.

Perguruan tinggi kedinasan Kementerian Dalam Negeri di Indonesia yaitu Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang merupakan gabungan dari STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) dan IIP (Institut Ilmu Pemerintahan).

“Prinsipnya mereka adalah PNS. Karena itu setiap peserta didik yang akan masuk sekolah kedinasan harus mengikuti ujian sebagaimana layaknya masuk menjadi CPNS,” jelas humas Kemenpan RB.

Selain IPDN, sekolah kedinasan yang telah memberlakukan test CPNS diantaranya Akademi Ilmu Imigrasi dan Sekolah Tinggi Intelijen.

Ini 8 Drakor Terbaik Tahun 2019, Mendapatkan Rating Tinggi dan Menghibur Banyak Orang

Katalog Promo Indomaret Weekday Hingga 9 Juni 2020, Super Hemat!

Krisdayanti Ungkap Percakapannya di WhatsApp dengan Aurel Hermanysah, Awalnya Tanya Kabar

Terkait dengan penerimaan mahasiswa (praja) IPDN yang dalam waktu dekat akan melakukan ujian masuk, Menteri PAN-RB mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh kalau ada pihak-pihak yang dapat memasukkan putera-puterinya masuk IPDN dengan imbalan sejumlah uang.

Seperti halnya test kompetensi dasar (TKD) yang dilaksanakan tahun 2012, ada 3 kelompok soal yang harus dikerjakan oleh peserta, yakni karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.

Para peserta test juga harus memenuhi passing grade (ambang batas kelulusan) yang ditetapkan.

Persyaratan umum seleksi penerimaan calon praja (SPCP) IPDN antara lain pelamar merupakan warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun per 31 Desember 2020.

Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2020 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp.50.000 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.

Sementara syarat tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Terdapat beberapa tahapan seleksi seperti

-Pendaftaran online

-Verifikasi berkas

-Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD)

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved