Terlibat Peredaran Sabu di Kuta Selatan, Andrias Budi Dituntut 11 Tahun Penjara
Terlibat Peredaran Sabu di Kuta Selatan, Andrias Budi Dituntut 11 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan 11 tahun penjara terhadap Andrias Budi Hartanto (38).
Terdakwa kelahiran Rembang, 28 Oktober 1981 ini dinilai bersalah karena terlibat peredaran narkotik golongan I.
Demikian disampaikan Jaksa Ni Wayan Erawati Susina dalam pembacaan surat tuntutan di persidaangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (8/6).
Terhadap tuntutan jaksa itu, dari balik layar monitor terdakwa Andrias menyerahkan kepada penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Penasihat hukum terdakwa pun menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami akan mengajukan pledoi tertulis. Mohon waktu Yang Mulia," ucap Bambang Purwanto selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi. Sehingga sidang pun dilanjutkan pekan depan mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Erawati menyatakan, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir taksi ini bersalah melakukan tindak pidana narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Untuk itu, terdakwa Andrias dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa dengan pidana denda. "Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara," tegas Jaksa Erawati.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian. Informasi itu menyebutkan bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana narkotik. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menyambangi kos terdakwa di Jalan Nuansa Utama Timur, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Kemudian petugas mengetuk pintu kamar dan dibukakan oleh terdakwa yang mengaku bernama Andrias. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditanyakan, terdakwa pun mengaku menyimpan narkotik di lemari bajunya. Lalu terdakwa mengambil dan menyerahkan beberapa paket sabu dengan berat keseluruhan 10,41 gram netto, serta 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi terdakwa mengaku narkotik berup sabu itu adalah milik Upin (belum tertangkap). "Terdakwa mengatakan, hanya bertugas menempel sesuai perintah Upin dengan imbalan upah Rp 50 ribu sekali tempel," ungkap Jaksa Erawati kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.(*)