Berita Denpasar

Pemkot Denpasar Bali Segera Lakukan Mutasi Pegawai, Sudah Diajukan ke Kemendagri

Terbaru pejabat yang pensiun yakni Staf Ahli Bidang Kesra dan Sumber Daya Manusia I Nyoman Artayasa yang pensiun per 1 Agustus 2025.

Tribun Bali/Putu Supartika
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana. Pemkot Denpasar Bali Segera Lakukan Mutasi Pegawai, Sudah Diajukan ke Kemendagri 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beberapa daerah di Bali telah melakukan mutasi pegawai.

Dan Pemkot Denpasar juga akan segera melakukan mutasi pegawai struktural di lingkungan Pemkot Denpasar

Saat ini, Pemkot tengah mengajukan usulan mutasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di mana mutasi ini akan dilakukan pada eselon III, IV hingga eselon IIB dengan alasan penyegaran.

Baca juga: Mutasi di Pemkab Karangasem, Ipar Bupati Tak Masuk Hitungan, Berikut Daftar Pejabat yang Dilantik

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana menjelaskan, pengajuan mutasi ke Kemendagri dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Sudiana menambahkan, mutasi tersebut sudah direncanakan sebelumnya menyusul banyaknya kursi jabatan pimpinan pratama eselon IIB yang kosong karena ditinggal pensiun. 

“Kami sudah ajukan suratnya setelah mendapatkan approve (persetujuan) dari bapak Wali Kota langsung diproses,” jelasnya.

Sudiana mengatakan, saat ini ada 7 jabatan yang kosong di Pemkot Denpasar, yakni Asisten I sebelumnya diisi oleh I Made Toya dan Asisten III oleh I Dewa Nyoman Semadi, keduanya telah pensiun per 1 Januari 2025. 

Sementara Asisten II Anak Agung Gede Risnawan dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, dan Hukum I Ketut Mardika, memasuki masa pensiun sejak 1 April 2025.

Kursi kepala DTKSK kosong sejak 1 Oktober 2024 setelah ditinggal I Nyoman Jimmy Sidarta, sedangkan jabatan kepala Inspektorat lowong per 1 Agustus 2025 usai pensiunnya Ir Putu Naning Djayaningsih. 

Terbaru pejabat yang pensiun yakni Staf Ahli Bidang Kesra dan Sumber Daya Manusia I Nyoman Artayasa yang pensiun per 1 Agustus 2025.

Kata Sudiana, sebelum melakukan lelang jabatan eselon IIB untuk mengisi kursi yang kosong perlu adanya pergeseran pejabat agar bisa dilakukan penyegaran. 

“Itu biasa dilakukan sebelum lelang pasti ada pergeseran untuk penyegaran agar kinerja bisa lebih meningkat,” ungkap Sudiana.

Kata dia, saat ini teknis pengajuan mutasi ini wajib dilakukan melalui sistem online. 

Selain itu, juga harus mendapatkan pertimbangan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang membuat proses penetapan juga lebih panjang. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved