Corona di Bali
Pekerja Bali yang Dirumahkan Kini Sebanyak 73.397 Orang, PHK 2.625 Orang
Pekerja Bali yang Dirumahkan Kini Sebanyak 73.397 Orang, PHK 2.625 Orang
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Meski pemerintah telah mewacanakan new normal, namun jumlah pekerja formal Bali yang dirumahkan dan di PHK masih terus bertambah. Dari data Dinas Tenaga Kerjan dan ESDM Provinsi Bali, jumlah tenaga kerja tormal Bali yang dirumahkan saat ini mencapai 73.397 orang. Sedangkan yang di PHK sebanyak 2.625 orang
"Itu jumlah dari hasil rekapan kami terakhir. Masih ada bertambah sedikit, tidak seperti bulan bulan sebelumnya. Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, Selasa (9/6/2020)
Dikatakan, untuk wacana new normal belum secara signifikan mempengaruhi pekerja formal yang sebelumnya dirumahkan. Sebab, sebagian besar mereka yang dirumahkan dan di PHK di Bali adalah pekerja di bidang pariwisata. "Itu (new normal) kan baru dari pemerintah saja. Sementara pariwisata Bali kan belum buka. Jadi mereka belum bekerja," kata Arda
Selain pekerja pariwisata, pekerja formal Bali yang dirumahkan dan di PHk juga banyak dari hotel dan restoran.
Tawaran solusi dari pemerintah untuk mereka yang dirumahkan dan di PHK di Bali baru sebatas program Kartu Pra Kerja. Namun sayangnya, program pra kerja dari Kemenko Perekonomian RI masih tersendat di gelombang 3. "Sampai saat ini gelombang keempat belum dibuka," kata Arda. Padahal, program ini diwacanakan sebelumnya sampai gelombang 30.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/putushubungankerja_20160506_125723.jpg)