Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Porong, Sukoco Terancam 20 Tahun Penjara

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Porong, Sukoco Terancam 20 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Artis film layar lebar Agung Saga ditangkap polisi karena narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sukoco Prasetyo (42) telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Tersangka kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur 5 September 1978 ini dilimpahkan terkait tindak pidana narkotik. Sukoco ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bali karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu. Kala ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 20,76 gram brutto. Menurut pengakuan tersangka, mendapat barang terlarang itu dari narapidana penghuni Lapas Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Terkait pelimpahan tersangka dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta. "Tersangka atas nama Sukoco Prasetyo sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahan via teleconference. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana narkotik," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan. Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali. "Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta.

Sementara jaksa yang menangani perkara ini adalah Jaksa Martinus Tondu Suluh dan Jaksa I Ketut Sujaya. Mengenai dakwaan, tersangka Sukoco dipasangkan dakwaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dimana tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Sebagaimana diuraikan singkat dalam berkas perkara, tersangka Sukoco ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di Jalan Tukad Buana, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Jumat 7 Pebruari 2020 sekitar pukul 03.30 Wita. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan tersangka mengaku bernama Sukoco Prasetyo.

Lalu dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan kristal bening diduga sabu seberat 20,76 gram brutto atau 19,08 gram netto. Selain itu ditemukan juga 1 alat isap (bong), 1 timbangan digital, 3 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.

Dari interogasi awal, tersangka mengaku membeli narkotik itu dari seseorang bernama Puguh dengan cara mengambil tempelan. Menurut tersangka, Puguh sendiri masih mendekam di Lapas Porong Sidoarjo, Jawa Timur. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved