Breaking News

Hari Ini, Ruslan Buton Jalani Sidang Praperadilan Perdana di Jakarta, Ini Kata Tim Pengacara

Pecatan TNI AD, Ruslan Buton, menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020) hari ini.

Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Ilustrasi sidang 

Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020.

Kemudian, rekaman suara itu menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.

Ruslan berbicara soal gerakan revolusi masyarakat.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Praperadilan Pecatan TNI AD Ruslan Buton Digelar Hari Ini ", 

(Ardito Ramadhan)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved