Menag Akan Evaluasi Pelaksanaan Sholat Jumat Setelah Digelar 2 Kali Pelaksanaan di Masa Transisi

Jadi Menteri Agama akan melakukan evaluasi setelah dua kali melaksanakan shalat Jumat

Editor: Kambali
Tribun Bali/Rizal Fanany
ilustrasi - Suasana di Masjid Agung Sudirman, Denpasar, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi segera mengevaluasi kegiatan shalat Jumat setelah digelar dua kali pelaksanaan ibadah di tengah masa transisi menuju kebiasaan baru.

"Jadi Menteri Agama akan melakukan evaluasi setelah dua kali melaksanakan shalat Jumat," ujar Dirjen Bimbingan masyarakat Islam (Bimas) Kemenag, Kamaruddin Amin dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (11/06/2020).

Kamaruddin mengatakan, pihaknya telah menyurati seluruh kantor wilayah (kantor wilayah) dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan di rumah ibadah, termasuk shalat Jumat.

Jerman Buka Kembali Rumah Ibadah, Museum, Kebun Binatang dan Taman Bermain

Menurut Kamaruddin, Kemenag menerima laporan adanya beberapa pelaksanaan shalat Jumat yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat menggelar ibadah di rumah ibadah.

Namun demikian, pihaknya mengklaim secara umum masyarakat telah menuruti protokol yang sudah ditetapkan.

Misalnya adalah penerapan physical distancing. Di sisi lain, lanjut Kamaruddin, masyarakat bisa menentukan pilihan menyusul dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Dalam Fatwa tersebut terdapat dua pandangan.

Pandangan pertama adalah memperbolehkan shalat Jumat bergelombang dan pandangan kedua melarang shalat Jumat bergelombang.

"Dalam konteks sangat terpaksa, saya kira tidak masalah masyarakatnya melaksanakan dua gelombang," kata Kamaruddin.

Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadat di Rumah Ibadah, Ini 11 Kewajiban yang Diatur

Sebelumnya, MUI telah menetapkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyatakan, fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Kamis (04/06/2020).

Ia menambahkan, jika jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan shalat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya, seperti mushala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

Ia menambahkan, jika masjid dan tempat lain masih tidak menampung jemaah shalat Jumat dan tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan shalat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI memiliki perbedaan pandangan terkait hal tersebut.

Pandangan pertama memperbolehkan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat dengan model dua gelombang.

Menag Terbitkan Edaran Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Berikut Rincian Lengkapnya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved