Corona di Indonesia

Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Panduan Ibadat di Rumah Ibadah, Ini 11 Kewajiban yang Diatur

Terutama, dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Noviana Windri
Menteri Agama RI, Fachrul Razi 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Agama RI Fachrul Razi menerbitkan surat edaran, Sabtu (30/5/2020).

Isinya tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Menag Fachrul Razi mengatakan, surat edaran ini diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama kembali beribadah di rumah ibadah masing-masing, dengan tetap menaati protokol kesehatan.

Terutama, dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

Sambangi Puri Agung Klungkung, AA Gde Agung Serahkan Tali Kasih ke Masyarakat

BNI Bergerak Cepat Berantas Aksi Skimming, Dana Nasabah Dipastikan Aman

Bagaimana Angka Kasus Covid-19 di Indonesia bila New Normal Diterapkan? Ini Penjelasan Ahli

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” terang Menag di Jakarta, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari laman kemenag.go.id.

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah atau kolektif.

Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif,” papar Menag.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Hal itu setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” tegasnya.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," sambungnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Resmi Stop Sumbangan, Berikut Deretan Kekecewaan Presiden AS terhadap WHO

Pandemi Covid-19, KONI Bali Usulkan ke Gubernur Koster untuk Tunda Porprov 2021

PGRI Dentim Serahkan 140 Paket Sembako, Ringankan Beban Tenaga Pendidik di Tengah Pandemi Covid-19

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved